• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Curi Senjata Api Milik Polisi Saat Kerusuhan Matraman, Empat Pemuda Divonis 10 Bulan

    11/03/26, 17:51 WIB Last Updated 2026-03-11T10:51:56Z

    Foto: Sidang yang digelar di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026). (Dok-Istimewa)


    JAGUARNEWS77.com // JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian senjata api milik kepolisian saat terjadi kerusuhan di kawasan Matraman pada Agustus 2025.

    Keempat terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026).

    Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak.

    Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya.

    Mereka didakwa melakukan pencurian senjata api dari Polsek Matraman saat situasi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

    Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili oleh jaksa wilayah Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

    Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    ‎Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak Polsek Matraman sebagai pemilik sah.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi.

    Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar kantor Polsek Matraman di wilayah Matraman, Jakarta.

    Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa.

    Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya serta bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

    Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan jaksa penuntut umum, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

    “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan.

    Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.

    Kasus ini bermula dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta, pada Agustus 2025.

    Dalam situasi kericuhan tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman.

    Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meskipun para pihak masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini