• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Curi Senjata Api Milik Polisi Saat Kerusuhan Matraman, Empat Pemuda Divonis 10 Bulan

    11/03/26, 17:51 WIB Last Updated 2026-03-11T10:51:56Z

    Foto: Sidang yang digelar di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026). (Dok-Istimewa)

    ‎
    ‎JAGUARNEWS77.com // JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian senjata api milik kepolisian saat terjadi kerusuhan di kawasan Matraman pada Agustus 2025.
    ‎
    Keempat terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
    ‎
    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026).
    ‎
    Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak.
    ‎
    Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya.
    ‎
    Mereka didakwa melakukan pencurian senjata api dari Polsek Matraman saat situasi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.
    ‎
    Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili oleh jaksa wilayah Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
    ‎
    Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    ‎Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian.
    ‎
    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
    ‎
    Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak Polsek Matraman sebagai pemilik sah.
    ‎
    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi.
    ‎
    Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar kantor Polsek Matraman di wilayah Matraman, Jakarta.
    ‎
    Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa.
    ‎
    Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya serta bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
    ‎
    Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan jaksa penuntut umum, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
    ‎
    “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan.
    ‎
    Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.
    ‎
    Kasus ini bermula dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta, pada Agustus 2025.
    ‎
    Dalam situasi kericuhan tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman.
    ‎
    Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
    ‎
    Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meskipun para pihak masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini