• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Kejari Jaksel Terapkan Plea Bargaining di Tiga Perkara, Uji Efektivitas KUHP Nasional 2026

    26/02/26, 01:42 WIB Last Updated 2026-02-25T18:42:14Z


    Foto: Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Dok- Istimewa)


    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan sistem hukum pidana nasional dengan menyelesaikan tiga perkara tindak pidana umum melalui mekanisme plea bargaining.

    ‎Langkah ini menjadi bagian dari penerapan efektif KUHP Nasional yang mulai diberlakukan pada 2026.

    Melalui mekanisme tersebut, proses persidangan dinilai dapat berlangsung lebih cepat dengan tetap menjunjung asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.


    Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi sistem peradilan pidana menuju penanganan perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.


    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H., menyampaikan kepada awak media bahwa penerapan plea bargaining merupakan bentuk nyata adaptasi aparat penegak hukum terhadap rezim KUHP Nasional yang baru.


    Menurutnya, mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa yang secara sukarela mengakui perbuatannya untuk menjalani proses hukum secara lebih efisien tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan kontrol yudisial.


    “Plea bargaining bukan berarti memangkas keadilan, tetapi mengoptimalkan proses hukum agar tetap adil, transparan, dan tidak berlarut-larut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).


    Dasar Hukum dan Ketentuan Pasal 

    ‎Dalam pelaksanaannya, tiga perkara yang berhasil disidangkan tersebut menerapkan ketentuan Pasal 477 dan Pasal 492 KUHP Nasional, yang merupakan bagian dari pengaturan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.


    Pasal 477 KUHP Nasional mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan tertentu beserta ancaman sanksinya dalam struktur hukum terbaru, sementara Pasal 492 KUHP Nasional mengatur klasifikasi pelanggaran pidana dan penjatuhan sanksi sesuai dengan kodifikasi hukum nasional yang telah diperbarui.


    Penerapan dua pasal tersebut dalam skema plea bargaining dinilai menjadi langkah awal pengujian efektivitas norma baru KUHP dalam praktik peradilan.


    Efisiensi dan Beban Perkara

    ‎Sepanjang Februari 2026, penyelesaian tiga perkara tersebut disebut sebagai salah satu capaian kinerja Kejari Jakarta Selatan yang disampaikan kepada publik pada 25 Februari 2026.


    Kejari menilai, mekanisme ini berkontribusi dalam mengurangi penumpukan perkara di pengadilan serta mempercepat kepastian hukum bagi terdakwa dan korban.


    Namun demikian, sejumlah kalangan hukum mengingatkan bahwa penerapan plea bargaining harus dilakukan secara hati-hati.


    Pengakuan terdakwa harus benar-benar diberikan tanpa tekanan, serta tetap berada di bawah pengawasan hakim agar tidak menimbulkan ketimpangan atau potensi penyalahgunaan kewenangan.


    Selain itu, transparansi dalam proses negosiasi antara penuntut umum dan terdakwa menjadi kunci agar mekanisme ini tidak menimbulkan persepsi diskriminatif atau ketidakadilan di mata publik.


    Harapan terhadap Sistem Peradilan Modern


    Dr. Eko Budisusanto menegaskan bahwa penerapan plea bargaining diharapkan mampu menjadi solusi atas tingginya beban perkara di wilayah hukum Jakarta Selatan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana nasional yang lebih modern dan responsif.


    “Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem peradilan yang efektif, efisien, namun tetap menjamin hak-hak para pihak,” tegasnya.


    Ke depan, evaluasi menyeluruh terhadap implementasi pasal-pasal KUHP Nasional dalam mekanisme plea bargaining dinilai penting untuk memastikan reformasi hukum berjalan seimbang—tidak hanya cepat secara prosedural, tetapi juga kokoh dalam prinsip keadilan substantif.


    Reporter: Muhamad Alviyan


    Editor: Muhamad Alviyan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini