• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kejari Jaksel Integrasikan Restorative Justice dengan Pelatihan Kerja, Tekan Residivisme Lewat Pembinaan Keterampilan

    26/02/26, 01:01 WIB Last Updated 2026-02-25T18:01:58Z


    Foto: Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Eko Budi Susanto (Dok-Istimewa)

    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Upaya menekan angka residivisme atau pengulangan tindak pidana terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang terintegrasi dengan program pembinaan keterampilan kerja.

    Strategi ini dirancang agar penyelesaian perkara tidak berhenti pada proses perdamaian antara pelaku dan korban, tetapi juga memberikan bekal konkret bagi pelaku untuk membangun masa depan yang lebih baik.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Eko Budi Susanto, menyampaikan bahwa pada awal tahun 2026, penerapan RJ yang dijalankan institusinya berhasil dikolaborasikan dengan program pelatihan kerja sebagai langkah preventif guna mencegah pengulangan tindak pidana. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pada Rabu (25/02/2026).

    Menurut Eko, pendekatan keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada penghentian penuntutan demi hukum setelah tercapainya perdamaian, tetapi juga harus mampu menjawab akar persoalan sosial dan ekonomi yang kerap melatarbelakangi tindak pidana, terutama pada kasus-kasus ringan dengan ancaman hukuman tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Restorative Justice harus memberi dampak nyata. Setelah perkara selesai, kami ingin memastikan para pelaku memiliki keterampilan dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya,” ujarnya.

    antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan


    Kolaborasi dengan Suku Dinas Sosial ‎Dalam pelaksanaannya, Kejari Jakarta Selatan menggandeng Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk memberikan pembinaan lanjutan kepada pelaku yang perkaranya telah diselesaikan melalui mekanisme RJ.


    Sinergi lintas sektor ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemulihan berjalan berkelanjutan, tidak sekadar administratif.

    Pembinaan tersebut dilaksanakan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya dengan fokus pada pelatihan dasar teknik mengelas.

    Keterampilan ini dipilih karena dinilai memiliki peluang kerja yang luas di sektor konstruksi, manufaktur, hingga usaha bengkel las mandiri.

    Program pelatihan tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga pembinaan kedisiplinan, etos kerja, dan tanggung jawab sosial.

    Diharapkan, peserta pelatihan dapat memperoleh pekerjaan yang layak atau bahkan membuka usaha sendiri setelah menyelesaikan masa pembinaan.

    Solusi Komprehensif dan Tantangan Implementasi
    ‎Kejari menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bentuk implementasi keadilan restoratif yang lebih komprehensif—tidak hanya memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga memperkuat reintegrasi sosial pelaku ke masyarakat.

    Langkah tersebut sekaligus menjawab kritik bahwa RJ berpotensi hanya menjadi “jalan damai” tanpa efek jera atau pengawasan lanjutan.

    Dengan adanya pelatihan keterampilan dan pembinaan sosial, diharapkan risiko residivisme dapat ditekan secara signifikan, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

    Meski demikian, sejumlah pihak menilai keberhasilan program ini tetap bergantung pada konsistensi pendampingan, ketersediaan lapangan kerja, serta pengawasan pascapelatihan.

    Tanpa dukungan berkelanjutan, pelaku berisiko kembali menghadapi tekanan ekonomi yang sama seperti sebelum tersangkut perkara hukum.

    Harapan Jangka Panjang
    ‎Melalui integrasi RJ dan pelatihan kerja ini, Kejari Jakarta Selatan ingin membangun model penyelesaian perkara yang lebih humanis sekaligus produktif.

    Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menciptakan peluang rehabilitasi yang nyata bagi pelaku tindak pidana ringan.

    Ke depan, kolaborasi lintas instansi dan perluasan jenis pelatihan dinilai menjadi kunci agar program serupa dapat direplikasi di wilayah lain.

    Dengan demikian, keadilan restoratif tidak berhenti pada konsep, melainkan menjadi solusi nyata yang menyentuh aspek hukum, sosial, dan ekonomi secara berimbang.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini