• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Polda Lampung Gerebek Tiga Gudang BBM Ilegal di Pesawaran, 203 Ribu Liter Solar Disita

    10/04/26, 10:18 WIB Last Updated 2026-04-10T03:18:16Z

    Foto: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung mengungkap praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam operasi terpadu di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (8/4/2026)(Dok-Istimewa)



    ‎JAGUARNEWS77.com // PESAWARAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung mengungkap praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam operasi terpadu di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (8/4/2026).

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan ribu liter solar ilegal serta mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat.

    Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif aparat terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Pesawaran yang diduga menjadi pusat distribusi BBM ilegal.

    Tiga lokasi berbeda digerebek secara bersamaan, mengungkap rantai praktik ilegal mulai dari pengolahan hingga distribusi.

    Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik seorang berinisial H yang diketahui telah beroperasi selama sekitar enam bulan.

    Di tempat ini, pelaku diduga mengolah minyak mentah atau yang dikenal sebagai “minyak cong” yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan.

    Minyak tersebut kemudian diproses menggunakan zat kimia berupa bleaching untuk menghasilkan bahan bakar yang menyerupai solar.

    Sementara itu, di lokasi kedua (TKP 2) milik seorang berinisial Y, gudang difungsikan sebagai tempat penampungan solar murni yang diperoleh melalui praktik ilegal, yakni pembelian atau “pengecoran” dari berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

    Solar tersebut kemudian diduga didistribusikan kembali untuk kepentingan komersial tanpa izin.

    Untuk lokasi ketiga (TKP 3), aparat kepolisian masih mendalami kepemilikan dan peran gudang dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.

    Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur distribusi yang lebih luas.

    Dalam operasi ini, total 32 orang diamankan, terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.

    Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna menentukan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam aktivitas ilegal tersebut.

    Selain itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total BBM solar ilegal yang diamankan mencapai sekitar 203.000 liter.

    Aparat juga mengamankan sembilan unit kendaraan jenis Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki pengangkut, 237 unit tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, serta tiga unit kapal yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki.

    Sejumlah peralatan lain seperti mesin pompa (alkon), selang spiral, serta bahan kimia untuk pemurnian juga turut disita.

    ‎Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara, khususnya di sektor energi.

    “Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar.

    Berdasarkan perhitungan tim di lapangan, dengan volume temuan mencapai 203 ton per minggu atau sekitar 812 ton per bulan, aktivitas ini diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp160,7 miliar dalam kurun waktu tiga tahun, dengan asumsi kerugian Rp5.500 per liter,” ujarnya.

    Ia menambahkan, praktik penimbunan dan pengolahan BBM ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas bahan bakar.

    Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa.

    Warga yang mengetahui adanya praktik penimbunan atau distribusi BBM ilegal diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polri di nomor 110.

    Saat ini, seluruh barang bukti beserta para pekerja yang diamankan telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut.

    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini