Foto: Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (Topan RI) DPD Kabupaten Bogor. (Dok-Istimewa)
JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (Topan RI) mendatangi kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk di Plaza Tol Cililitan, Jalan Cililitan Besar, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (14/1/2025).
Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan kepada Direksi Jasa Marga terkait dugaan penguasaan aset negara di kawasan Exit Tol Citeureup, Kabupaten Bogor.
Ketua Bidang Hukum DPD Topan RI Kabupaten Bogor, Benny Pardede, S.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Topan RI dalam mengawal laporan masyarakat mengenai aset negara yang diduga dikuasai pihak perorangan selama bertahun-tahun.
“Kami datang untuk mem-follow up surat yang sebelumnya telah kami kirimkan kepada Direktur Utama Jasa Marga.
Surat tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan aset Bina Marga yang hak pengelolaannya berada pada Jasa Marga, tepatnya di Exit Tol Citeureup.
Beberapa bulan lalu kami menerima jawaban tertulis akan ada peninjauan lapangan, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata,” ujar Benny kepada awak media.
Benny menjelaskan, laporan awal diterima Topan RI dari masyarakat. Sebagai lembaga yang menindaklanjuti pengaduan publik, pihaknya kemudian melakukan investigasi lapangan.
Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan papan penanda yang menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, dengan hak pengelolaan berada pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
“Pertanyaan besar kami, mengapa lahan negara justru dikuasai orang per orang selama puluhan tahun. Bahkan di atasnya berdiri bangunan permanen berupa ruko dan kos-kosan yang disewakan,” katanya.
Topan RI menduga lahan tersebut dikuasai oleh seorang individu berinisial H, yang menurut informasi yang dihimpun merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sosok tersebut disebut pernah menjabat sebagai camat dan menduduki jabatan eselon di Pemkab Bogor.
“Kami memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan memiliki pengaruh cukup kuat. Hal ini patut dipertanyakan, terutama ketika aparat seperti Satpol PP justru menggusur pedagang kecil di sekitar lokasi, padahal mereka tidak berada di atas tanah pribadi yang bersangkutan,” ungkap Benny.
Sementara itu, Ketua DPD Topan RI Kabupaten Bogor, Nelson Butar-Butar, didampingi Amstrong Manurung dari Tim Investigasi DPD Topan RI, menyampaikan bahwa luas lahan yang diduga dikuasai secara tidak sah tersebut diperkirakan mencapai 1.000 hingga hampir 2.000 meter persegi.
“Kami belum bisa melakukan pengukuran langsung karena keterbatasan akses, namun berdasarkan data yang kami miliki, luas lahan berkisar 1.000 sampai hampir 2.000 meter persegi.
Ini merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Jasa Marga,” jelas Nelson.
Benny menambahkan, hasil investigasi Topan RI menunjukkan bahwa di atas lahan tersebut berdiri sekitar 14 unit ruko dan 10 pintu kos-kosan.
Nilai sewa ruko diperkirakan berkisar Rp15 juta hingga Rp25 juta per tahun, sementara kos-kosan disewakan sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
“Jika dihitung secara kasar, potensi pendapatan dari pemanfaatan lahan ini bisa mencapai Rp600 juta hingga Rp700 juta per tahun. Ini bukan angka kecil dan patut diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Menurut Benny, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), Jasa Marga memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan aset negara yang berada dalam kewenangannya.
Ia mengaku telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah instansi, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta bagian aset Jasa Marga.
“Jawaban yang kami terima menyatakan bahwa lahan tersebut memang merupakan aset negara dan pengelolaannya berada di Jasa Marga. Jika tidak ada tindakan tegas, kami menilai terdapat unsur pembiaran yang tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.
Atas dasar itu, Topan RI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.
Pihaknya juga mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, mengingat adanya dugaan kerugian keuangan negara.
“Kami memiliki bukti-bukti, termasuk dokumentasi foto dan temuan lapangan. Jika laporan ini kami sampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum, fakta-fakta tersebut dapat langsung diverifikasi.
Bahkan papan penanda yang menyatakan ‘Tanah ini milik Kementerian PU Dirjen Bina Marga’ masih terpasang dan diketahui publik,” katanya.
Selain itu, Topan RI juga berencana melayangkan surat resmi kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian BUMN, untuk meminta perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Jika ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan kerugian negara, maka jalur hukum akan kami tempuh. Secara administratif, kami juga akan menyurati pimpinan Jasa Marga dan kementerian terkait agar tidak ada kesan pembiaran,” tegas Benny.
Hingga berita ini diturunkan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya awak media untuk meminta konfirmasi langsung di lokasi belum membuahkan hasil.
Pada akhir sesi wawancara, petugas keamanan resepsionis Jasa Marga bernama Ricky menghentikan aktivitas wawancara awak media. Ia menyampaikan bahwa wawancara di lingkungan Jasa Marga harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis melalui bagian Humas.
“Untuk wawancara harus ada izin tertulis ke Humas,” ujar Ricky singkat.
Ia juga menyebutkan bahwa permohonan wawancara dapat dialamatkan kepada Panji Satriya, selaku Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Sikap tersebut dinilai sejumlah awak media sebagai keterbatasan akses informasi publik, mengingat Jasa Marga merupakan BUMN yang seharusnya menjunjung prinsip keterbukaan informasi.
Media ini tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi dari pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk guna menjaga asas keberimbangan pemberitaan.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan