Jaguarnews77.com //.
Tangerang, Banten — Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang, Provinsi Banten, kian meresahkan. Tidak hanya merugikan negara dan pelaku usaha taat pajak, praktik ini juga secara langsung melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan produk ilegal tanpa jaminan keamanan dan kejelasan informasi kepada masyarakat.
Salah satu pelaku usaha yang terdampak adalah SM, pemilik warung yang dikenal sebagai Kios Madura. Ia mengaku mengalami penurunan omzet secara drastis akibat banjirnya rokok ilegal yang dijual bebas dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok berpita cukai resmi.
“Kami patuh aturan, bayar pajak dan cukai. Tapi yang ilegal justru dibiarkan. Ini jelas persaingan tidak sehat dan merugikan kami,” ujar SM.
Temuan Investigasi YAPERMA
Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan Bayu, Tim Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA, ditemukan bahwa rokok ilegal beredar secara terbuka di sejumlah titik, tanpa rasa takut akan penindakan.
“Yang lebih mengkhawatirkan, konsumen tidak tahu apa isi dan dampak kesehatan rokok ilegal ini. Ini bukan hanya soal pajak, tapi juga perlindungan konsumen,” tegas Bayu, Kabid Investigasi dan Publikasi YAPERMA.
Melanggar UU Perlindungan Konsumen
Peredaran rokok ilegal tersebut diduga kuat melanggar:
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
Pasal 4, hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur
Pasal 8, larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan
UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, praktik ini juga menempatkan konsumen dalam risiko, karena produk yang diperdagangkan tidak memiliki kejelasan asal-usul, kandungan, maupun standar kesehatan.
Bertentangan dengan Arahan Menteri Keuangan
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen dan arahan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang secara tegas mendukung pemberantasan pengusaha rokok ilegal karena merugikan keuangan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.
Desakan Penindakan Tegas
SM bersama YAPERMA mendesak aparat dan instansi terkait agar segera melakukan penertiban dan penindakan hukum, antara lain:
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kepolisian Republik Indonesia
“Kalau ini terus dibiarkan, konsumen dirugikan, pengusaha kecil mati, dan negara kehilangan pendapatan. Penegakan hukum harus adil dan tegas,” tegas SM.
YAPERMA Siap Mengawal
YAPERMA menegaskan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menyerahkan data hasil investigasi kepada aparat penegak hukum dan membuka fakta kepada publik melalui media nasional.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan ekonomi sekaligus pelanggaran hak konsumen. Negara harus hadir,” tutup Bayu.
NARASUMBER
SM – Pemilik Warung / Pelaku Usaha Taat Pajak
Bayu – Kabid Investigasi & Publikasi LPKSM YAPERMA
Reporter : AM