• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Peredaran Rokok Ilegal di Tangerang Diduga Dibiarkan, Langgar UU Cukai hingga UU Perlindungan Konsumen.

    21/01/26, 21:22 WIB Last Updated 2026-01-21T14:27:54Z
    Foto Rokok Non Cukai dijual diatas meja.

    Jaguarnews77.com //.
    Tangerang, Banten — Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang, Provinsi Banten, kian meresahkan. Tidak hanya merugikan negara dan pelaku usaha taat pajak, praktik ini juga secara langsung melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan produk ilegal tanpa jaminan keamanan dan kejelasan informasi kepada masyarakat.

    Salah satu pelaku usaha yang terdampak adalah SM, pemilik warung yang dikenal sebagai Kios Madura. Ia mengaku mengalami penurunan omzet secara drastis akibat banjirnya rokok ilegal yang dijual bebas dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok berpita cukai resmi.

    “Kami patuh aturan, bayar pajak dan cukai. Tapi yang ilegal justru dibiarkan. Ini jelas persaingan tidak sehat dan merugikan kami,” ujar SM.

    Temuan Investigasi YAPERMA

    Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan Bayu, Tim Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA, ditemukan bahwa rokok ilegal beredar secara terbuka di sejumlah titik, tanpa rasa takut akan penindakan.

    “Yang lebih mengkhawatirkan, konsumen tidak tahu apa isi dan dampak kesehatan rokok ilegal ini. Ini bukan hanya soal pajak, tapi juga perlindungan konsumen,” tegas Bayu, Kabid Investigasi dan Publikasi YAPERMA.

    Melanggar UU Perlindungan Konsumen

    Peredaran rokok ilegal tersebut diduga kuat melanggar:

    UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

    Pasal 4, hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan

    Pasal 7, kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur

    Pasal 8, larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan

    UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

    UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

    Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, praktik ini juga menempatkan konsumen dalam risiko, karena produk yang diperdagangkan tidak memiliki kejelasan asal-usul, kandungan, maupun standar kesehatan.

    Bertentangan dengan Arahan Menteri Keuangan

    Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen dan arahan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang secara tegas mendukung pemberantasan pengusaha rokok ilegal karena merugikan keuangan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.

    Desakan Penindakan Tegas

    SM bersama YAPERMA mendesak aparat dan instansi terkait agar segera melakukan penertiban dan penindakan hukum, antara lain:

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    Dinas Perindustrian dan Perdagangan

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

    Kepolisian Republik Indonesia

    “Kalau ini terus dibiarkan, konsumen dirugikan, pengusaha kecil mati, dan negara kehilangan pendapatan. Penegakan hukum harus adil dan tegas,” tegas SM.

    YAPERMA Siap Mengawal

    YAPERMA menegaskan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menyerahkan data hasil investigasi kepada aparat penegak hukum dan membuka fakta kepada publik melalui media nasional.

    “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan ekonomi sekaligus pelanggaran hak konsumen. Negara harus hadir,” tutup Bayu.

    NARASUMBER

    SM – Pemilik Warung / Pelaku Usaha Taat Pajak

    Bayu – Kabid Investigasi & Publikasi LPKSM YAPERMA




    Reporter : AM
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini