Foto: Praktisi Hukum Deolipa Yumara saat ditemui di kediamannya di kawasan Depok, Kamis (29/1/2026).(Dok-JN77/MA)
JAGUARNEWS77.com // Depok — Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai vonis sembilan bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap dua terdakwa kasus kekerasan massal dan perusakan fasilitas negara telah mencerminkan pertimbangan hukum yang proporsional dan berimbang.
Menurutnya, putusan tersebut tidak semata bertumpu pada norma hukum pidana, tetapi juga mempertimbangkan fakta persidangan serta konteks sosial yang melatarbelakangi terjadinya kerusuhan.
Hal itu disampaikan Deolipa saat ditemui di kediamannya di kawasan Depok, Kamis (29/1/2026). Ia menilai peristiwa yang berujung pada pembakaran Kantor Polres Metro Jakarta Timur tidak dapat dilepaskan dari rangkaian kejadian sebelumnya, yang bermula dari aksi demonstrasi dan kemudian berkembang secara situasional.
“Kalau dilihat secara utuh, peristiwa itu berawal dari penyampaian pendapat di muka umum. Lalu terjadi insiden tabrakan yang memicu emosi massa. Dalam situasi seperti itu, muncul provokasi dari oknum tertentu hingga kondisi menjadi tidak terkendali,” ujar Deolipa.
Menurutnya, dalam hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak dapat dilepaskan dari unsur niat jahat (mens rea). Ia menilai majelis hakim telah menilai secara cermat bahwa tindakan para terdakwa lebih bersifat spontan sebagai respons atas situasi di lapangan, bukan hasil dari perencanaan matang.
“Kalau suatu tindak pidana dirancang sejak awal, tentu konsekuensi hukumnya berbeda. Namun dalam perkara ini, hakim melihat adanya unsur spontanitas akibat pemicu situasional, sehingga hukuman yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kesalahan,” jelasnya.
Bukan Makar, Melainkan Pidana Umum
Menanggapi pandangan yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar, Deolipa menegaskan konstruksi hukum tersebut tidak tepat. Ia menilai tidak terdapat unsur niat untuk menggulingkan pemerintahan atau merongrong kekuasaan negara sebagaimana disyaratkan dalam delik makar.
“Ini bukan kejahatan politik. Tidak ada tujuan menggulingkan pemerintahan. Yang terjadi adalah tindak pidana umum berupa kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan perusakan fasilitas negara,” tegasnya.
Ia menilai pengaitan perkara ini dengan makar justru berpotensi menyesatkan pemahaman publik serta mencampuradukkan antara ekspresi kekecewaan masyarakat dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Asas Lex Mitior dan KUHP Baru
Terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Deolipa menjelaskan bahwa hukum pidana mengenal asas lex mitior, yakni penggunaan ketentuan hukum yang paling menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
“Jika peristiwa pidana terjadi dalam masa peralihan, maka dapat dipilih antara KUHP lama atau KUHP baru. Namun yang digunakan adalah ketentuan dengan ancaman pidana paling ringan. Prinsip ini sudah lama dikenal dalam hukum pidana,” ujarnya.
Ia menilai jaksa penuntut umum dan majelis hakim telah mempertimbangkan asas tersebut secara tepat, sehingga putusan sembilan bulan penjara masih berada dalam koridor kewajaran hukum.
Respons Publik Beragam
Deolipa tidak menampik bahwa putusan tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menilai hukuman sembilan bulan terlalu ringan mengingat objek yang dirusak merupakan fasilitas negara, sementara pihak lain menilai putusan tersebut terlalu berat karena perbuatan dilakukan dalam situasi emosional tanpa perencanaan.
“Rasa keadilan itu subjektif. Ada yang melihat dari sisi kerusakan negara, ada pula yang melihat dari sisi psikologis massa. Namun hakim tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik. Hakim harus tunduk pada hukum dan fakta persidangan,” katanya.
Putusan Pengadilan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada dua terdakwa berinisial SES dan ISI dalam perkara kekerasan massal dan perusakan fasilitas negara. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (26/1/2026).
Majelis hakim yang diketuai Irwan Hamid menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerusakan fasilitas kepolisian serta mengganggu ketertiban umum sebagai hal yang memberatkan.
Adapun hal-hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan dan penyesalan terdakwa, serta fakta bahwa keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana.
Majelis hakim juga menyoroti status salah satu terdakwa sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai memiliki tanggung jawab moral lebih besar dalam menaati hukum.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Hingga sidang ditutup, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terdakwa.
Putusan ini dinilai menjadi salah satu rujukan awal penerapan KUHP baru dalam perkara kekerasan secara bersama-sama di muka umum, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai batas antara penyampaian aspirasi dan pelanggaran hukum pidana.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan