JAGUARNEWS77.com // Tangerang, Banten - Masyarakat wajib tertib administrasi kependudukan, seringkali pemerintah yang membidangi hal ini menyerukan kepada seluruh masyarakat melalui iklan ataupun spanduk dan lainnya, tetapi kewajiban masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan seringkali menjadi gagal karena di persulit oleh oknum - oknum di pemerintahan itu sendiri yang memang memiliki kewajiban untuk memproses administrasi kependudukan seperti halnya Pembuatan KTP baru.
Hal ini baru saja terjadi dan dialami oleh seorang warga negara indonesia berinisial "AAA" yang merupakan warga kabupaten Tangerang Banten , Kecamatan Pagedangan, Desa Jatake.
"AAA" yang sudah tepat berusia 17 tahun ini berupaya untuk tertib administrasi kependudukan dengan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Pagedangan, Selasa, 11/11/25.
Tepat pukul 14.00 Wib, "AAA" datang ke kecamatan Pagedangan dengan berbekal Kartu keluarga dan surat pengantar dari Desa Jatake untuk melakukan perekaman KTP tetapi "AAA" mengalami hal yang tidak mengenakan dimana oknum petugas yang melayani perekaman mengatakan bahwa "AAA" harus membawa copy ijasah terakhirnya dan menyuruh "AAA" untuk pulang".
"Diketahui bahwa syarat untuk perekaman KTP baru hanyalah Kartu Keluarga dan surat pengantar desa dimana sebenarnya surat pengantar desa juga sudah tidak diperlukan sesuai aturan Kemendagri yang terbaru , apalagi ini di minta ijasah terakhir jelas merupakan hal yang mengada ada dan menghambat warga masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan" ujar orang tua "AAA" kepada media ini saat ditemui di kediamannya.
"Mana pelayanan kependudukan yang baik yang merupakan satu dari sekian pelayan publik pemerintah kepada warga negara ? Bupati harus tahu ini dan memberikan sanksi teguran dan hukuman kepada oknum yang menghambat warganya untuk tertib administrasi kependudukan khususnya di kecamatan Pagedangan" tutup orang tua "AAA" kesal
Sampai ditayangkannya pemberitaan ini, media masih berupaya meminta klarifikasi dari kecamatan Pagedangan (Red)