![]() |
LPK YAPERMA AJUKAN BANDING ATAS PUTUSAN PN TANGERANG — TEGASKAN KEADILAN BAGI PASIEN DAN KONSUMEN KESEHATAN |
Tangerang, 9 Oktober 2025 —Jaguarnews77.com
Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (LPK YAPERMA) secara resmi mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 260/Pdt.G/2025/PN Tng tanggal 23 September 2025 dalam perkara Ali Yansah melawan Rumah Sakit Keluarga Kita.
Langkah banding ini ditempuh karena Majelis Hakim tingkat pertama dinilai keliru dalam menerapkan hukum, baik secara formil maupun materiil, sehingga mengabaikan substansi gugatan dan menggugurkan hak pencari keadilan.
Kelalaian Prosedural dan Pengabaian Hak Konsumen
Dalam memori banding yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Banten, LPK YAPERMA menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tidak mencerminkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Alih-alih memeriksa substansi dugaan kelalaian medis dan pelanggaran hak pasien, majelis hakim justru menghentikan pemeriksaan pada tahap eksepsi formil, dengan alasan “gugatan kurang pihak (plurium litis consortium)”.
Padahal, menurut YAPERMA, Rumah Sakit Keluarga Kita sebagai badan hukum mandiri sudah cukup sebagai subjek hukum yang dapat digugat secara langsung, tanpa perlu menarik perusahaan pemiliknya (PT. Cipta Kesehatan Mandiri).
Dasar Hukum Banding
LPK YAPERMA menegaskan bahwa Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dengan tegas menyatakan bahwa “Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.”
Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1872 K/Pdt/2015 juga memperkuat pandangan bahwa gugatan terhadap badan hukum rumah sakit sudah sah, tanpa harus menarik pemilik atau pengelola korporasinya.
Kedudukan Hukum YAPERMA
Sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang berbadan hukum dan terdaftar sesuai Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, YAPERMA memiliki legal standing yang sah untuk mewakili kepentingan konsumen/pasien dalam perkara perdata.
Kuasa yang diberikan oleh Ali Yansah kepada pengurus LPK YAPERMA juga telah dinyatakan sah dalam persidangan tingkat pertama.
Permintaan Keadilan dan Amar Banding
Melalui Memori Banding tertanggal 9 Oktober 2025, YAPERMA meminta agar Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan PN Tangerang dan menyatakan gugatan dapat diterima untuk diperiksa pokok perkaranya.
Dalam amar tuntutan, Pembanding memohon agar RS Keluarga Kita dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum serta dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 517.988.412,- kepada korban/pasien Ali Yansah.
Pernyataan Sikap LPK YAPERMA
Ketua Umum LPK YAPERMA, Moch. Anshory, S.H., menegaskan:
“Banding ini bukan semata-mata tentang nominal kerugian, tetapi tentang hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bertanggung jawab, dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pasien memiliki akses keadilan dan perlindungan hukum yang setara.”
Ketua Pengurus Cabang Karawaci AlMO menambahkan,
“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga ingin mengingatkan bahwa peradilan tidak boleh berhenti di soal teknis formal. Substansi kebenaran dan keadilan harus tetap menjadi tujuan utama.”
Tentang LPK YAPERMA
Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (LPK YAPERMA) adalah lembaga non-pemerintah yang berfokus pada advokasi, pendampingan, dan penyelesaian sengketa konsumen di bidang kesehatan, jasa, dan perdagangan.