JN77.com - JAKARTA //Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Chromebook oleh Kejagung.
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Chromebook oleh Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bersama pihak Google bersepakat untuk menggunakan produk Chrome dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi di kementerian.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat menjelaskan peran Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Nurcahyo, pada Februari 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program "Google For Education" yang menggunakan Chromebook.
Pertemuan itu berujung pada kesepakatan untuk menjadikan produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), sebagai proyek pengadaan alat TIK.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK," kata Nurcahyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Untuk mewujudkan kesepakatan tersebut, Nadiem diduga mengadakan rapat tertutup dengan jajarannya, termasuk staf khusus Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH), serta Direktur Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL). Dalam rapat ini, Nadiem memerintahkan agar pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook.
Tindakan ini dilakukan meskipun surat tawaran dari Google sebelumnya tidak direspons oleh menteri terdahulu, Muhadjir Effendy.
Sebab, hasil uji coba pengadaan Chromebook pada tahun 2019 telah gagal dan dinilai tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah di wilayah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal).
Atas perintah Nadiem, para tersangka di bawahnya membuat petunjuk teknis yang secara spesifik mengunci penggunaan Chrome OS. Puncaknya, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan tersebut, yang mengatur Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan, secara spesifik telah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Kejagung menyebut tindakan Nadiem ini melanggar Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
(Bardha Khaswandha)


