JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Dugaan pelanggaran hukum kembali mencoreng dunia pembiayaan. PT Mandiri Finance cabang Kota Bekasi diduga melakukan praktik yang melanggar Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap konsumennya.
Kasus bermula ketika seorang konsumen bernama Budi Syahputra, S.Sos., yang tercatat sebagai debitur Mandiri Finance, mengalami keterlambatan angsuran selama tiga bulan. Kendaraan miliknya dengan nomor polisi B 1200 CZX yang saat itu tengah dibawa oleh keponakannya, tiba-tiba didatangi empat orang debt collector pada Minggu (15/9) di sebuah ruko.
Para debt collector mengaku sebagai perwakilan Mandiri Finance. Mereka kemudian mengajak keponakan Budi ke kantor dengan dalih untuk mencari solusi penyelesaian. Namun, alih-alih negosiasi, mobil tersebut justru ditahan di kantor cabang Mandiri Finance Yogyakarta dengan melibatkan setidaknya delapan orang debt collector.
Situasi semakin merugikan konsumen ketika pihak Mandiri Finance menyatakan bahwa kendaraan hanya bisa dikeluarkan jika seluruh sisa angsuran dilunasi. Bahkan, dalam kondisi tertekan, keponakan Budi dipaksa menandatangani dokumen yang menyatakan penyerahan kendaraan secara “sukarela”.
Tindakan ini jelas diduga sebagai pelanggaran serius terhadap UU Fidusia. Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 42 Tahun 1999 mengatur bahwa eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan melalui:
1. Penyerahan sukarela oleh debitur, atau
2. Eksekusi melalui mekanisme hukum, termasuk melalui pengadilan atau pelelangan umum.
Dengan demikian, penarikan kendaraan bermotor secara sepihak oleh debt collector tanpa prosedur resmi dianggap sebagai bentuk perampasan dan penipuan yang merugikan konsumen.
Pakar hukum menegaskan, praktik seperti ini bukan hanya pelanggaran etika bisnis, tetapi juga melanggar hukum positif yang dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Fidusia, yang menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja melanggar ketentuan eksekusi fidusia dapat dikenakan pidana penjara maupun denda.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran fidusia oleh perusahaan pembiayaan yang memanfaatkan ketidaktahuan konsumen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas terhadap PT Mandiri Finance agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Nara sumber Atas nama mengaku, bila pihak Mtf Finance saat ini sangat memberatkan terhadap akad kredit, ia mengaku akan membawa ini dengan melaporkan pihak mtf cabang Bekasi ke jalur Hukum dan melaporkan ke OJK. (SW/Red)