• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    PT TAF Finance Kota Serang Banten Diduga Tipu Konsumen, Lakukan Pelanggaran Fidusia dan Pelanggaran Hukum Pidana

    19/09/25, 17:51 WIB Last Updated 2025-09-19T13:37:37Z
    JAGUARNEWS77.com // Serang, Banten - Dugaan pelanggaran hukum kembali mencoreng dunia pembiayaan. PT Toyota Astra Financial Services atau PT TAF cabang Kota Serang Banten diduga melakukan praktik yang melanggar Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap konsumennya.

    Kasus bermula ketika seorang konsumen bernama Ipat Patiroh yang tercatat sebagai debitur PT TAF Finance mengalami keterlambatan angsuran selama dua bulan. Kendaraan miliknya dengan nomor polisi A 1059 EO yang saat itu tengah dibawa oleh saudara kandung serta keponakannya, tiba-tiba diberhentikan/ dicegat enam orang debt collector / Mata Elang pada tanggal 26 Agustus 2025 di jalan raya kota serang arah Cilegon Banten.

    Para debt collector mengaku sebagai perwakilan PT TAF Finance. Mereka kemudian mengajak Saudara kandung IPAT patiroh ke kantor dengan dalih untuk mencari solusi penyelesaian. Namun, alih-alih negosiasi, mobil tersebut justru ditahan di kantor cabang kota serang Banten PT TAF Finance dengan melibatkan setidaknya 6 orang debt collector lebih.

    Situasi semakin merugikan konsumen ketika pihak PT TAF Finance menyatakan bahwa kendaraan hanya bisa dikeluarkan jika seluruh sisa angsuran dan biaya tarik dilunasi. Bahkan, dalam kondisi tertekan, saudara kandung IPAT Patiroh dipaksa menandatangani dokumen yang menyatakan penyerahan kendaraan secara “sukarela”.

    Tindakan ini jelas diduga sebagai pelanggaran serius terhadap UU Fidusia. Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 42 Tahun 1999 mengatur bahwa eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan melalui:

    1. Penyerahan sukarela oleh debitur, atau

    2. Eksekusi melalui mekanisme hukum, termasuk melalui pengadilan atau pelelangan umum.

    Dengan demikian, penarikan kendaraan bermotor secara sepihak oleh debt collector tanpa prosedur resmi dianggap sebagai bentuk perampasan dan penipuan yang merugikan konsumen.

    Pakar hukum menegaskan, praktik seperti ini bukan hanya pelanggaran etika bisnis, tetapi juga melanggar hukum positif yang dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Fidusia, yang menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja melanggar ketentuan eksekusi fidusia dapat dikenakan pidana penjara maupun denda.

    Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran fidusia oleh perusahaan pembiayaan yang memanfaatkan ketidaktahuan konsumen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas terhadap PT Taf Finance agar kejadian serupa tidak terus berulang. 

    Nara sumber Atas nama mengaku, bila pihak PT TAF Finance saat ini sangat memberatkan terhadap akad kredit, ia mengaku akan membawa ini dengan melaporkan pihak PT TAF Finance ke jalur Hukum dan melaporkan ke OJK, Kemenkeu serta Kemenkumham. 

    Sementara itu, kuasa hukum IPAT Patiroh , Advokat Bayu Triwibowo, SH yang sedang bersama asisten advokat nya yaitu Akhyarudin, SH yang juga bersama sama mengurus kasus ini di kantor hukumnya "BTP Law Office" di Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten, mengatakan bahwa " setelah kami mendapatkan kuasa dari klien kami ibu IPAT diawal September, kami langsung bergerak cepat dengan mendatangi kantor PT TAF Finance kota serang untuk menemui Kacab tetapi tidak ada dan yang menemui kami adalah seseorang yang bernama pak Yanto yang kemungkinan adalah pimpinan PT Talo mitra PT TAF yang dapat kami duga merupakan perusahaan debt colector, dari hasil pertemuan kami dijanjikan akan dibantu tetapi kenyataannya tidak dapat dibantu, setelah itu kami coba datangi Polres Kota Serang dan Kanit 1 reskrim polres kota Serang menurut keterangan KaTim nya telah menghubungi kacab PT TAf untuk membantu kami dan meminta kami datang kembali ke kantor PT TAF, setelah kami datang kembali ke PT TAF ternyata kacab melalui keterangan dari staff PT TAF sedang cuti, akhirnya kami menitipkan surat somasi tetapi hingga batas waktu yang ditentukan somasi kami pun tidak ditanggapi yang akhirnya kami Membuka laporan Polisi di Polres Kota Serang , mengirimkan surat permohonan bantuan juga untuk pengembalian unit ke Kapolda Banten, mengirimkan surat laporan pengaduan ke OJK, Kemenkeu dan kemenkumham, kami masih menunggu itikat baik PT TAF untuk mengembalikan unit kendaraan klien kami dan kami juga menunggu langkah nyata dari Pak Kapolda Banten, Para penyidik Polres Kota Serang serta OJK, Kemenkeu dan Kemenkumham, apakah mereka semua dapat membantu kami sesuai dengan tupoksinya, apakah mereka mau mendengar dan membantu kami dalam mencari keadilan demi kembalinya unit kendaraan klien kami atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pihak PT TAF atau hanya sekedar retorika belaka, tetapi apapun akan terus kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga unit kendaraan klien kami dikembalikan" Tegas Advokat Bayu (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini