JAGUARNEWS77.com // Palembang, Sumatera Selatan — Pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL terindikasi Korupsi. Dalam hal ini Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) dalam pecahan Rp100 ribu.
Penyitaan ini merupakan langkah awal dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejati Sumsel menegaskan bahwa selain menetapkan tersangka dan melakukan pemidanaan, penyelamatan keuangan negara juga menjadi prioritas utama.
Ke depan, jumlah penyelamatan keuangan negara dari perkara ini berpotensi terus bertambah. Dari hasil pemblokiran aset yang tengah diproses untuk dilelang, diperkirakan akan ada tambahan sekitar Rp400 miliar. Jika digabungkan dengan penyitaan uang tunai saat ini, nilai penyelamatan negara hampir menyentuh Rp1 triliun dari estimasi total kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
Terkait penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejati Sumsel terus mendalami alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini, dan berkomitmen akan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan. (Muhamad Alviyan/Red)