
JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat di sejumlah situs daring luar negeri. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada,” ujar Harison menegaskan dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025). Ia menyatakan bahwa memprivatisasi pulau secara keseluruhan tidak mungkin dan tidak ada undang-undangnya.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam Pasal 9 ayat (2) sampai (5), pemanfaatan pulau oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70 persen luas pulau.
“Sementara, 30% adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah negara,” ujar Harison. Ia menegaskan, aturan ini memastikan bahwa seluruh pulau tidak bisa dimiliki oleh satu pihak.
Menurutnya, tidak satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan privatisasi penuh terhadap pulau kecil di Indonesia. Dari hasil pengamatan, sebagian besar situs yang menjual pulau berasal dari luar negeri dan belum bisa diverifikasi.
“Kita harus bijak melihat situasi ini,” kata Harison, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya. Ia menambahkan bahwa belum diketahui apakah pengunggah informasi itu warga Indonesia atau bukan.
Harison juga mengimbau semua pihak aktif menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia. “Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak,” katanya.
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "Pemerintah Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diprivatisasi" (Red)