JAGUARNEWS77.com - Pandeglang // Keluhan warga desa Leuwiliang kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang - Banten terhadap bobrok nya birokrasi pemerintahan desa Leuwibalang yang di Emban jabatan kepala desa oleh Sarnata nampak jelas terlihat yang menunda nunda menyelesaikan kegitan pisik betonisasi jalan poros desa sedangkan jalan tersebut akses vital bagi warga setiap hari mengunakan jalan itu namun pemdes blm ada tanda tanda akan dilanjutkan pengerjaan peroyek jalan poros desanya, Sabtu (05-07-2025)
Warga Leuwibalang yang berharap agar jalan cepat selesai Kamsari merasa terganggu dengan molornya pengerjaan, hal ini dikatakan, "saya khawatir peroyek jalan cor beton tidak selesai dengan tepat waktu mengingat selalu di undur undur terus dengan alasan faktor alam cuaca hujan yang mana mobil jaya mix tidak bisa masuk ke lokasi diduga ini hanya sebuah alibi pemdes Leuwiliang hanya demi menutupi kebobrokan dalam mengelola keuangan desa semata," ungkapnya.
"Kami warga desa leuwibalang hanya ingin pembangunan cepat selesai dan bisa di rasakan manfaatnya oleh kami terlepas itu cara teknis pengerjaan nya mau pake mobil jaya mix atau mau manual yang penting pembangunan tersebut cepat selesai," ujarnya"
Saat di konfirmasi kepala desa melalui Chet WhatsApp mengatakan, "peroyek jalan cor beton akan saya selesai kan kalau ada kemarau 2 Minggu pasti beres," jawab kepala desa di pesan singkat nya
Sedangkan di mulai nya peroyek jalan cor beton sudah di beberapa bulan kemarin namun saat ini belum ada tanda tanda mau di lanjutkannya khawatir uangnya habis mengingat banyaknya kegitan desa dan fisik jalan tidak selesai dan mangkrak.
Masih ungkapan orang yang sama, selain dari pengerjaan pembangunan Cor beton oknum kepala desa Leuwibalang ada janji yang tidak ditepati terkait gotong royong babad rumput di sepanjang jalan poros desa, yang di janjikan oleh oknum kepala desa leuwibalang per musolah yaitu 1 juta rupiah sedangkan yang ikut bergotong royong tersebu ada 4 peribadatan yang di janjikan musolah 2 mesjid 2 jadi totalnya 4 juta rupiah dalam jangka waktu 1 Minggu kalau di hitung dari janji oknum kepala desa tersebut sudah menginjak kurang lebih 2 bulan.
Editor: Barkas