JN77.COM – Tangerang Selatan // Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa dua tersangka berinisial WL dan TAKP terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah Tahun Anggaran 2024 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan, Kamis, (08/2025)
Pemeriksaan difokuskan pada penggalian fakta hukum, asal-usul aset para tersangka dan keluarga, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar pelaku utama pengadaan.
Kejati Banten menyebut, proses penyidikan masih terus berkembang, termasuk mendalami apakah terdapat pihak luar DLHK Tangsel yang turut berperan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Terkait aliran dana, kedua tersangka membantah menerima uang dari pihak PT EPP—perusahaan pelaksana proyek.
Namun, penyidik tetap melanjutkan pelacakan dan pemeriksaan aliran dana secara menyeluruh untuk membuktikan adanya transaksi mencurigakan.
Hingga saat ini, total 52 saksi dan dua ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB serta Kantor Akuntan Publik telah diperiksa untuk menguatkan temuan dalam kasus ini.
Tim penyidik Kejati Banten menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini secara objektif dan profesional demi kepastian hukum serta penegakan integritas dalam tata kelola proyek publik.
Editor: Bardha Khaswandha