JN77.COM, SERANG // Sepanjang Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum di berbagai bidang diantaranya pada Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Pengawasan.
Adapun capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Banten sebagai berikut :
Bidang Pembinaan.
Pagu Anggaran
Pagu : Rp. 144.627.464.000
Realisasi : Rp. 141.683.152.181 (97,96%)
PNBP
Target : Rp. 32.734.975.000
Realisasi : Rp. 28.323.618.261
Bidang Intelijen.
Pada masing-masing seksi di bidang Intelijen telah melaksanakan berbagai kegiatan diantaranya :
LIDPAMGAL (Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan) terdapat 70 kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan Posko pemilu sebanyak 24 kegiatan dan kegiatan Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat terdapat 13 kegiatan.
Kampanye anti korupsi 17 kegiatan dan Pencarian DPO 3 kegiatan.
Operasi intelijen pada posko kejaksaan sebanyak 48 kegiatan.
kegiatan penelusuran aset terhadap tersangka pelaku tindak pidana korupsi telah dilaksanakan sebanyak 5 kegiatan
Bidang intelijen juga melaksanakan kegiatan pengamanan dan pembangunan strategis sebanyak 221 kegiatan.
Pelaksanaan tindakan hukum lain berupa mediasi/fasilitasi dan konsiliasi sebanyak 2 kegiatan.
Pemulihan keuangan kekayaan negara yang berasal dari SKK non litigasi sebanyak Rp. 303.704.848.451,-
Penyelamatan keuangan kekayaan negara yang berasal dari SKK litigasi sebanyak Rp. 30.308.998.861,68,-
Bidang Pengawasan.
Pada tahun 2024, bidang pengawasan menerima 13 laporan pengaduan diantaranya 11 dihentikan dan 2 inpeksi kasus.
Penjatuhan hukum disiplin dengan hukuman tingkat berat terhadap 1 orang dan tingkat ringan 1 orang.
Editor: Bardha Khaswandha