• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Polri Tegaskan Wartawan Tidak Bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

    16/12/24, 15:53 WIB Last Updated 2024-12-16T11:56:33Z
    JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik. Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Polri bersama komunitas pers dan berbagai pihak terkait, Senin (16/12/2024).

    Dalam acara tersebut, Polri menegaskan bahwa tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam demokrasi, sehingga kebebasan pers harus dijamin dan tidak boleh dihambat oleh ketakutan terhadap jeratan hukum yang tidak relevan.

    “Kami memastikan bahwa produk jurnalistik yang sesuai dengan kode etik pers dan UU Pers tidak dapat dikenakan UU ITE. Wartawan adalah pilar demokrasi, dan kami akan mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional,” ujar Kapolri.

    Diskusi ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang juga mengapresiasi sikap tegas Polri dalam mendukung kebebasan pers. Ninik menjelaskan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan media dalam menjaga ruang demokrasi.

    “Pers memiliki perlindungan hukum yang kuat, tetapi tentu harus tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik. Kami berharap tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap wartawan yang sebenarnya bekerja sesuai aturan,” tutur Ninik.

    Dalam FGD tersebut, Polri juga mengungkapkan bahwa mereka terus memberikan pelatihan kepada aparat agar memahami batasan dan ketentuan dalam menangani kasus yang melibatkan media. Dengan langkah ini, Polri ingin mencegah kesalahpahaman dan tindakan yang dapat menciderai kebebasan pers.

    “Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memprioritaskan mediasi dalam kasus-kasus yang melibatkan wartawan, serta menghormati peran Dewan Pers dalam menangani sengketa pers,” tambah Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., 

    Di sisi lain, peserta diskusi sepakat bahwa wartawan juga harus menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, mengingatkan pentingnya wartawan untuk mematuhi kode etik jurnalistik agar tidak memberikan celah bagi pihak yang ingin menyalahgunakan hukum.

    Acara FGD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama antara Polri, insan pers, dan masyarakat untuk menciptakan ruang demokrasi yang sehat tanpa ancaman kriminalisasi terhadap jurnalis.

    Dengan penegasan dari Polri ini, diharapkan hubungan antara aparat penegak hukum dan wartawan semakin harmonis, sehingga kebebasan pers tetap terjaga dan tugas jurnalistik dapat dijalankan tanpa rasa takut. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini