JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Karna mendaftarkan permohonan pada, Selasa (17/8/2024). Permohonan itu telah teregister dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Namun, laman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap permohonan tersebut. Begitu juga tidak menampilkan nama hakim tunggal yang akan menangani perkara.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024. KPK juga siap menghadapi praperadilan tersebut.
Melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum mendapat informasi mengenai permohonan Praperadilan tersebut. Ia hanya memastikan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh tersangka.
“Saya belum terinfo terkait hal tersebut, namun bila benar yang bersangkutan mengajukan gugatan Praperadilan. KPK mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum," kata Tessa di Kantornya, Senin, (23/9/2024).
Ia memastikan proses penyidikan dalam kasus Karna Suswandi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “KPK bekerja secara profesional dan prosedural,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dana PEN dan PBJ di Situbondo. Inisial tersangka yaitu KS dan EP.
Berdasarkan sumber , kedua tersangka dimaksud yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi. Satu tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.
Tim penyidik KPK sendiri sudah menggeledah kantor bupati dan rumah dinas. Penyidik sudah menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Situbondo Gugat Praperadilan" (Red)