JAGUARNEWS77.com // Kediri, Jawa Timur - Tanaman rosella (rosela) atau biasa juga disebut dengan frambozen, adalah tanaman yang bunganya sering digunakan sebagai bahan minuman, seperti teh, jelly, sari buah, dan lainnya.
Hal ini yang membuat tim Giatja SAE Lakuli Lapas Kediri tertarik untuk membudidayakan tanaman rosella di perkebunan SAE Lakuli. Salah seorang anggota tim giatja SAE Lakuli, yaitu Sumarji menuturkan bahwa tanaman rosella memiliki banyak akan manfaat khususnya untuk tujuan pengobatan, serta cukup mudah untuk dibudidayakan.
Walaupun bentuknya mungil, tetapi Rosella memiliki banyak manfaat bagi kesehatan tubuh. Hal ini karena rosella mengandung banyak nutrisi, seperti anthocyanin, antioksidan, senyawa gossypetin, protein, karbohidrat, kalsium, lemak, beta karoten, antosianin, serta vitamin C. Rosella sendiri bisa tumbuh dengan baik di daerah tropis dan subtropis. Oleh karena itu, tentu iklim tropis di Indonesia cocok sekali untuk ditanami Rosella. Rosella sendiri merupakan tanaman semusim. Artinya, rosella akan tumbuh, berbunga, dipanen, dan mati hanya dalam setahun. Sehingga, setiap tanaman rosella hanya akan mengalami satu kali masa produksinya.
Salah satu tujuan budidaya tanaman rosella selain diambil hasil panen nya, juga bertujuan memberikan pengetahuan dan ketrampilan bagi WBP agar nanti nya dapat menjadi bekal ilmu bagi mereka setelah selesai menjalani masa pidana.
SAE (Sarana, Asimilasi dan Edukasi) adalah sarana pembinaan keterampilan dan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan produktif serta mengedukasi Warga Binaan terhadap kegiatan pembinaan kemandirian yang di lakukannya di Lapas Kelas IIA Kediri sebelum kembali ke masyarakat (Proses Reintegrasi Sosial).
Plt Kalapas Kediri, Budi Ruswanto menjelaskan akan terus meningkatkan pembinaan bagi WBP dan mengasah kemampuan serta kreativitasnya yang nantinya dapat dijadikan bekal keterampilan mereka menjadi mandiri dan kembali menjadi manusia suutuhnya yang bermanfaat.
Sesuai arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono bahwa Kegiatan pembinaan kemandirian SAE Lapas Kediri ini merujuk keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-403.PK.01.04.04 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lembaga Pemasyarakatan. Penyelenggaraan SAE di Lapas bertujuan untuk mengoptimalkan pembinaan kemandirian dengan membaurkan WBP ke tengah masyarakat dan membuka peluang partisipasi serta edukasi bagi masyarakat tentang kegiatan dan hasil produk pembinaan kemandirian sehingga terbangun citra positif penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. (Red)