• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Patgulipat ‘Kandang Burung’ di Rutan KPK"

    17/03/24, 20:33 WIB Last Updated 2024-03-17T13:33:01Z


    JAGUARNEWS77.com // Jakarta - KPK mengungkap kasus pungli di rutannya. Praktik ini sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2023.


    Para tahanan diharuskan menyetor ke pihak yang disebut ‘lurah’.  Apabila tidak ada setoran, siap-siap menanggung konsekuensi.


    Contohnya sel dikunci dari luar. Atau, tahanan dapat jatah piket kebersihan lebih banyak.


    "Pokoknya diperlakukan tidak nyaman. Contoh lainnya pelarangan dan pengurangan jatah olahraga," kata Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).


    Dalam praktiknya ada sebutan tertentu untuk mengamankan jalannya pungli di rutan KPK. Peran ‘lurah’ tadi misalnya, yang bertindak sebagai pengepul uang pungli.


    "Setelah dikumpulkan lalu dibagikan. Pembagiannya lewat koordinator tahanan atau ‘korting’ di tiga rutan cabang KPK," kata Asep.


    Posisi ‘lurah’ di rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur dijabat tersangka Muhammad Ridwan (MR).  Sementara tersangka Mahdi Aris (MHA) bertindak sebagai ‘lurah’ di rutan Gedung Merah Putih 


    Sedangkan, Sopian Hadi (SH) bertindak sebagai ‘lurah’ di rutan cabang KPK Gedung ACLC. Tugas ‘lurah’ ini sangat terbantu dengan peran ‘korting’.


    Kegiatan itu merupakan pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan. Lalu, mendapat persetujuan dari tersangka Hengki (HK) selaku otak pungli rutan dan Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan (Karutan) KPK.


    "Penunjukan 'korting' adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan AF saat menjabat Kepala Rutan Cabang KPK pada 2022. Tahanan yang diperas mendapat fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan telepon genggam dan power bank (bank daya), hingga informasi sidak," ujar Asep.


    Kode Pungli


    Hasil penyidikan KPK mengungkap adanya kode yang digunakan para pelaku dalam melancarkan kegiatan pungli.  Kode-kode itu antara lain ‘kandang burung’ hingga ‘banjir’.


    "Kode ‘banjir’ itu artinya info sidak, terus ‘kandang burung’ dan ‘pakan jagung’ berarti transaksi uang. Ada lagi ‘botol’ yang maknanya telepon genggam, bisa juga uang tunai," kata Asep, menjelaskan.


    KPK pun telah menahan belasan tersangka pungli rutan. Lembaga antirasuah mengungkapkan hasil perasan yang didapat mencapai Rp6,3 miliar sepanjang 2019-2023.


    "Ini masih dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali. Terutama untuk aliran uang dan penggunaannya," kata Asep.


    Adapun uang pungli yang diminta para tersangka bervariasi. Mulai Rp300 ribu hingga Rp20 juta.


    "Uang itu bisa disetorkan secara tunai atau lewat melalui rekening bank penampung. Pengendalinya adalah ‘lurah’ dan ‘korting’ tadi,"  ujar Asep.


    Mengenai pembagian besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi. Penerimaan sesuai posisi dan tugas dengan rata-rata yang dibagikan per bulan antara Rp500 ribu hingga Rp10 juta.


    Penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama. Hal ini untuk kebutuhan penyidikan.


    “Perhitungan 20 hari pertama itu adalah 15 Maret hingga 3 April. Penahanan dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Asep.


    Terkait nama 15 tersangka itu adalah Achmad Fauzi, Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman, Agung Nugroho, Eri Angga Permana. Kemudian Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto


    Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apa yang dilakukan KPK tentu bagian dari usaha memulihkan kepercayaan masyarakat.


    Artikel ini telah tayang di RRI.co.id dengan judul : "Patgulipat ‘Kandang Burung’ di Rutan KPK" (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini