• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    HMI, Resmi Layangkan Surat Laporan Pengaduan Kepada Aparat Penegak Hukum Polres Pandeglang Terkait Dugaan Penistaan Bendera Merah Putih

    03/01/24, 09:01 WIB Last Updated 2024-01-03T02:01:39Z


    JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang resmi laporkan pelaku pengrusakan Bendera Merah Putih di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang, Selasa (2/01/2024).

    Laporan dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.

    Serta RUU KUHP Pasal 235 Menyebutkan Tentang Setiap orang yang merusak, merobek, menodai, menginjak-injak, membakar, atau Melakukan Perbuatan Lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Negara di pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

    Ketua Umum Cabang HMI Pandeglang, Entis Sumantri mengatakan hari ini kami resmi layangkan surat laporan pengaduan kepada pihak Aparat Penegak Hukum Polres Pandeglang untuk menyampaikan hasil-hasil kajian dan temuan kami terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait penodaan dan/atau Pelecehan serta merendahkan harkat martabat lambang Negara Republik Indonesia.

    Entis atau akrab sapaan tayo menegaskan kepada pihak aparat penegak hukum ini sebagai dari negara hukum tentunya ada aturan yang sudah jelas mengatur setiap tingkah laku masyarakat.

    Termasuk perlakuan pada Lambang Negara Sang Saka Merah putih dan lambang negara lainya. Oleh karena itu upaya ini dilakukan untuk menciptakan penegakan hukum di negara ini. 

    Jangan sampai hukum tebang pilih hanya tajam ke bawah tumpul ke atas saja, maka kita ketahui bersama Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) telah mendapat pengakuan sebagai kawasan yang penting dan dibanggakan secara nasional dan internasional. Pada tahun 1991 silam, Komisi Warisan Dunia UNESCO. " Ujarnya

    Dalam Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon ini patut kita ketahui bukan hanya menjaga kelestarian alam yang ada disana saja baik mamalia besar, kecil, Flora, fauna, bahkan ada Lambang Negara Bendera Merah Putih, yang ada disana, khususnya saya rasa beberapa orang atau oknum yang diduga pejabat dan Caleg-caleg dari partai ini kami duga telah menjatuhkan harkat martabat Lambang Negara.

    Persoalan ini tidak bisa di biarkan begitu saja karena Hukum harus ditegakkan dan harus diselesaikan karena ini bicara harga diri bangsa. Jangan sampai dibiarkan hanya karena pelakunya caleg dan pejabat daerah. " Ungkap Ketua Umum Entis

    Senada dengan Fikri Hidayatullah Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kepemudaan Kemahasiswaan (PTKP) HMI Cabang Pandeglang mengatakan jika kita bandingkan dengan tragedi-taragedi tahun lalu seperti gerakan massa yang di gelar di jalan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 September 2019 lalu, tepatnya Gedung DPR, Palmerah, jakarta pusat. Dalam Aksi RKUHP dan RUU kontroversial lain. 

    Bahkan karena Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih, dengan penerapan pasal yang cukup berlipat kepada masa Aksi Demonstrasi. Tahun lalu ini menjadi kan dasar kajian dan pembanding kita bahwasanya ini yang sudah jelas-jelas ada bukti nyata yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap Lambang Negara Republik Indonesia yang kami duga ini telah menurunkan harkat martabat negara. 

    Dengan dalih apapun itu karena sang saka merah putih sudah di atur dalam Undang-undang dan peraturan lainya tentang lambang Negara. Yang jelas harus di jaga kesuciannya dan tidak boleh di Nodai dan/atau di Lecehkan. 

    Kejadian ini kami rasa sudah membuat geram kami selalu Agent Of Change di Kabupaten Pandeglang, karena kami duga harkat martabat lambang Negara sudah di rendahkan dengan adanya Coretan atau tanda tangan lainya yang dapat mengotori bendera merah putih. Tepat nya bendera merah putih yang ada di kawasan
    TNUK tersebut. 

    Sementara dalam Pasal 235 RUU KUHP disebutkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

    "Jangan sampai lambang-lambang negara mendapatkan tempat yang kurang baik, yang cenderung ada suatu pelecehan, ada suatu penghinaan, dan sebagainya. Maka kami Himpunan Mahasiswa Islam mendesak kepada aparat penegak hukum bisa segera melakukan penyelidikan terkait kasus pengrusakan bendera merah putih jangan sampai hal ini dibiarkan berlarut - larut." Tandasnya.

    (Djemi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini