• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,2 Miliar di Bali, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp4,4 Miliar

    23/07/26, 19:07 WIB Last Updated 2026-07-23T12:07:23Z

    Foto: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.(Dok-Istimewa)







    JAGUARNEWS77.COM // BALI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

    Nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp11,24 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,41 miliar.

    Pemusnahan yang digelar di Bali pada Kamis (23/7/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian penindakan yang dilakukan sepanjang September 2025 hingga Juni 2026 oleh Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT bersama Bea Cukai Ngurah Rai serta Bea Cukai Denpasar.

    Langkah tersebut menjadi bagian dari proses akhir penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai agar barang-barang hasil pelanggaran tidak kembali beredar di tengah masyarakat maupun masuk ke jalur distribusi ilegal.

    Barang yang dimusnahkan terdiri atas 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, 540 cartridge rokok elektronik (vape), 132 unit telepon seluler, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan serta kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, dan 1.111 paket barang lainnya yang melanggar ketentuan kepabeanan maupun cukai.

    Bea Cukai menegaskan, pemusnahan tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko penggunaan barang yang tidak memenuhi standar keamanan, mencegah kerugian negara akibat praktik penyelundupan, serta menjaga persaingan usaha yang sehat.

    Keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan berbagai instansi terkait.

    Kolaborasi tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan dan perdagangan barang ilegal.

    Tak hanya di Bali, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang hasil penindakan yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Mataram, Sumbawa, Labuan Bajo, Kupang, dan Atambua di wilayah NTB dan NTT.

    Secara keseluruhan, nilai barang yang telah maupun akan dimusnahkan di wilayah tersebut mencapai Rp15,26 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,65 miliar.

    Barang yang dimusnahkan di wilayah tersebut meliputi 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang rokok ilegal, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket berbagai barang pelintas batas dan barang lainnya yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

    Sepanjang semester pertama tahun 2026, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama seluruh kantor pelayanan di Bali, NTB, dan NTT telah melaksanakan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk pengungkapan kasus penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

    Dari seluruh operasi tersebut, nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp109,6 miliar, mencerminkan tingginya intensitas pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran.

    Selain kegiatan penindakan, Bea Cukai juga berhasil menuntaskan dua perkara tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara melalui mekanisme ultimum remedium, negara juga berhasil memperoleh penerimaan dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,36 miliar.

    Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal merupakan bentuk nyata akuntabilitas negara dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus penegakan hukum.

    "Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional.

    Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan," ujar Iyan.

    Menurutnya, Bea Cukai tidak hanya berperan sebagai revenue collector atau pengumpul penerimaan negara, tetapi juga menjalankan fungsi community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang ilegal maupun barang berbahaya.

    Di sisi lain, institusi tersebut juga memiliki peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance dengan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.

    Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan daya saing industri nasional, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    Bea Cukai pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

    Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga keamanan perdagangan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.





    Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Alvin


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Peristiwa

    +