• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Penyidik Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan Dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid.Propam) Polda Sumatra Utara

    02/10/23, 18:38 WIB Last Updated 2023-10-02T11:38:05Z



    JAGUARNEWS77.com//Medan - Presisi kembali diuji. Kali ini, Penyidik Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid.Propam) Polda Sumatra utara, Senin siang. (2/10/2023).

    Pasalnya, Aipda RR Tarigan diduga telah melaporkan pemerasan terhadap Cut Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Tarigan juga meminta uang untuk membayar minum-minumnya agar proses tuntas. Lebih miris lagi, Tarigan mengambil uang dari ATM pelapor yang seyogianya uang itu untuk membayar sekolah anaknya. 

    "Penyidik Polsek Helvetia Aipda RR Tarigan telah mengambil ATM saya dan meminta PIN-NYA. Dia sudah menarik uang saya di STM sebesar 3 juta rupiah. Itu untuk Anak sekolah."beber Cut kepada wartawan usai membuat laporan di Bid Propam Polda Sumut.

    Dijelaskannya, "Aipda Tarigan terus meminta uang kepada saya. Dia juga mengatakan kalau saya melapor tidak ada gunanya, karena dia tidak takut kepada pimpinannya. Setiap dia minta uang, saya berikan melalui transfer. Lama-lama saya tidak tahan karena uang saya habis. Itulah saya mengadu ke pak Kapolda."ucapnya. 

    "Dia bilang bisa mengganti pasal saya. Tapi tidak ada. Malahan yang saya diminta terus."pungkasnya. 

    Dijelaskannya, Laporan Polisi Nomor : LP/177/X/2023/Propam, tangga 2 Oktober 2023, terlapor disangka melanggar sejumlah pasal tentang etika profesi. 

    Dalam laporan itu disebutkan, Aipda RR Tarigan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dan pungutan liar (Pungli) atau pemerasan sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 ayat 1 huruf C.

    "Dalam laporan itu. Aipda RR Tarigan juga disangka melanggar pasal 12 huruf d, yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan isyarat dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat."jelas kuasa hukum korban Hans Silalahi, SH dan Ramses Butar-butar, SH. 

    Hans menjelaskan masalah itu berawal dari penetapan Cut Rika Peruwani dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan mobil.

    "Klien saya dimintai sejumlah uang oleh penyidik Polsek Helvetia. Saya punya bukti-buktinya." sebut Hans.

    Dia berharap, Kapolda Sumatra utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan pemerasan yang dialami kliennya.

    "Saya berharap terlapor diproses dan dihukum sesuai perbuatannya. Sebab, perbuatan terlapor sudah mencoreng nama baik institusi Polri. Saya yakin, Bapak Kapolda Sumut sangat ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan anggota yang memiliki integritas dan profesional."ujar pengacara kondang kota Medan ini. 

    (Tim/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini