• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    cabup dan cawabup lebak

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    OMBUDSMAN RI di Anggap Mangkir Dalam Setiap Sidang PTUN Oleh PMBI

    06/10/23, 13:58 WIB Last Updated 2023-10-06T06:58:46Z



    JAGUARNEWS77.com//Serang – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) meminta majelis Hakim PTUN Jakarta memenangkan dua gugatannya terhadap Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hal ini disampaikan Ketua PMBI, Moch Ojat Sudrajat dalam rilis yang diterima redaksi, kamis (5/10/2023) malam.

    Gugatan pertama yaitu perkara Moch Ojat Sudrajat S VS Ombudsam Republik Indonesia no. 273/G/TF/2023/PTUN. JKT yang sudah memakan waktu hingga 98 hari.

    "Menurut Ojat, lamanya persidangan disebabkan tidak pernah hadirnya Tergugat ( Ombudsam Republik Indonesia) di persidangan dengan alasan hak imunitas yakni Pasal 10 UU ORI.

    ORI selaku tergugat tidak menyampaikan DUPLIKnya atas REPLIK yang disampaikan dirinya selaku Penggugat.

    Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 16 Oktober 2023 dengan agenda Bukti Surat Para Pihak.

    "Ojat mengatakan. Selanjutnya di persidangan lainnya masih di PTUN JAKARTA, yakni perkara no. 347/G/2023/PTUN. JKT, antara Perkumpulan Maha Bidik Indonesia VS INSPEKTUR OMBUDSMAN RI.

    Tergugat tidak menyampaikan JAWABAN atas gugatan Penggugat, sehingga Penggugat tidak menyampaikan REPLIK, persidangan sudah masuk tahap Penyampaian Bukti Surat Para Pihak." Katanya

    "Lanjut ojat mengatakan Penggugat sudah menyampaikan Bukti suratnya sebanyak 18 Bukti surat pada persidangan tanggal 20 September 2023, dan Majelis Hakim memberikan 1 kesempatan terakhir kepada Tergugat yakni pada persidangan tgl 4 Oktober 2023 (besok) untuk menyampaikan Bukti suratnya.

    Jika tetap juga tidak hadir, maka Agenda persidangan akan masuk tahap akhir yakni Kesimpulan para pihak.

    Persidangan ini sudah berlangsung 63 hari, lamanya persidangan lebih disebabkan KETIDAKMAUAN Tergugat untuk hadir di persidangan dengan alasan hak imunitas yakni Pasal 10 UU ORI."tutup Ojat Sudrajat.

    Repot : Ty

    (Djemi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini