• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    KO BISA..?!! Perusahaan Pembiayaan ACC Finance, Blokir Pajak Kendaraan Debitur Yang Sudah Lunas

    30/10/23, 19:06 WIB Last Updated 2023-10-30T12:06:43Z




    JAGUARNEWS77.com
    Banten,30 Oktober 2023.

    Inisial "NH" yang pernah menjadi Debitur Perusahaan Pembiayaan ACC Finance Untuk Kredit kendaraan Roda Empat (R4) Merk Xenia Sejak Tahun 2018 yang lalu, dan saya telah melunasi pada tahun 2022.
    Menurut Keterangan yang pernah menjadi Debitur beinisial "NH" kelahiran Medan ini.
    "Kepada awak Media".

    Tepat pada bulan Oktober Tahun 2023 ini, Debitur beinisial "NH" bermaksud untuk membayar pajak tahunan yang telah menunggak 3 tahun dan sekaligus mengganti kaleng kendaraan R4 nya.
    "NH" yang merupakan pekerja karyawan swasta tidak ada waktu untuk mengurusnya karena kesibukan pekerjaan.

    Lalu Pengurusan Pembayaran pajak tahunan dan kaleng tersebut diurus oleh suaminya berinisial "AX" DiSamsat Balaraja, setelah mendatangi Samsat pada Hari Sabtu Tgl 28 Oktober 2023 saudara "AX" terkejut,..menurut keterangan petugas Samsat kendaraan Roda Empat (R4) Merk Xenia saudara "NH" itu ternyata tidak bisa di urus langsung dengan alasan diblokir dan pemblokiran dilakukan oleh perusahaan pembiayaan ACC finance.

    Saudara "AX" yang kebetulan aktif sebagai penggiat UU.No.8.Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen YPK-YAPERMA mendatangi kantor cabang ACC Finance di kebun jeruk, untuk meminta keterangan sekaligus konfirmasi perihal Blokir Pajak dimana kendaraannya itu sudah dia lunasi pada tahun 2022.

    Betapa kecewanya saudara "AX" setelah mendengar keterangan dari Remedial WO ACC Finance Alam Sutera saudara Yoga yang dihubungi melalui saluran telepon WhatsApp menjelaskan, bahwa untuk membuka permohonan blokir dikenakan biaya Rp.550.000,- dengan alasan debitur "NH" kredit macet.
    Tentunya saudara "AX" mendengar keterangan dari Remedial WO ACC Finance Alam Sutera itu tidak terima, karena kendaraan yang dia miliki sudah menerima SURAT KETERANGAN LUNAS yang di keluarkan dari ACC Finance Jakarta Selatan Jl.Minang Kabau.

    "AX" yang didampingi Ketua YPK-YAPERMA Karawaci Tangerang Saudara ALMUARIS biasa disapa ALMO berargumentasi perihal pemblokiran itu dengan alasan tidak masuk akal, kendaraan yang dimiliki "NH" tersebut telah LUNAS pada Tgl 31 JULI 2022 mana mungkin ada sisa hutang lagi,.. seharusnya pemblokiran itu sudah satu paket dengan Hutang piutangnya saat mau melunasi.

    "Almo berpendapat pemblokiran memang bisa dilakukan oleh ACC Finance jika menurut Perpol.No.7.Tahun.2021.TENTANG
    REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR.
    Tertuang pada Pasal 87 Ayat 1.
    (1) Unit Pelaksana Regident Ranmor dapat melakukan 
    pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK.
     Pada pasal 87 Ayat 2.
    (2) Pemblokiran data BPKB sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan untuk kepentingan:
    a. pencegahan perubahan identitas Ranmor dan
    pemilik;
    b. penegakan hukum; dan
    c. perlindungan kepentingan kreditur.

    ALMO berpendapat Aparat Kepolisian Daerah Atau pun Resort Unit Pelaksana Regident tidak Serta merta, menerima laporan pemblokiran begitu saja dari perusahaan pembiayaan ACC Finance.
    Apa yang telah diatur pada Pasal 87 Ayat 4.tentang ayat 2 berbunyi:
    (4) Permintaan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK
    untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dan ayat (3), diajukan oleh:
    a. penyidik atau penuntut umum;
    b. panitera berdasarkan penetapan hakim atau
    putusan pengadilan;
    c. KREDITUR dengan melampirkan fotokopi Sertifikat
    Fidusia; atau
    d. pemilik Ranmor dengan melampirkan surat
    permohonan bermeterai cukup dan bukti pemindahtanganan kepemilikan.

    Dalam hal ini apabila Aparat Hukum Uniit Pelaksana Regident Polda Banten menerima laporan pemblokiran dari ACC Finance hanyalah berdasarkan Kredit Macet tentunya mereka melanggar Kode Etik Pada Pasal 5 Huruf "h". Perkap No.2.Tahun.2003 Tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

    Almo menduga perusahaan pembiayaan ACC Finance telah melakukan laporan palsu atas kendaraan Roda Empat (R4) milik "NH"  karena Sejak Awal kendaraan tersebut di tangan Konsumen tidak pernah dialihkan, atau dipindah tangankan kepemilikannya kesiapapun.
    Tentu hal ini Aparat Hukum harus menindak tegas perusahaan pembiayaan ACC Finance jika benar telah melakukan laporan palsu untuk memblokir.
    Sebagai mana tertera pada Pasal 87 Ayat 4.tentang ayat 2.  TENTANG
    REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR.

    (Djemi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini