JAGUARNEWS77.com // Tangerang - Warga Jakarta Barat dan Kota Tangerang terlibat tawuran di dua lokasi diwilayah Polres Metro Tangerang Kota. Alhasil, polisi memgamankan delapan orang dan satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).


"Untuk TKP Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang polisi mengamankan MFJ Als P, MRS Als O, DK Als J dan MRP. Sedangkan seorang lagi berinisial W dalam pengejaran,” kata AKP Suyatno, Kapolsek Tangerang, Sabtu (5/8/2022).

Menurut Suyatno, sebelum tawuran, mereka janjian melalui media sosial (medsos). Bentrokan terjadi antara kelompok aliansi ‘Tanjung Duren-23, Jakartatangerang_,Colonial 13 dengan Kelompok Matador.

"Aksi tewuran itu, satu orang berinisial RNA menjadi korban. Selain terluka akibat senjata tajam juga terbakar oleh siraman air keras hingga bagian tubuhnya melepuh," ucapnya.

Lokasi kedua, sambung Suyatno, di Komplek Mahkota Mas, Ruko Blok G No, 15, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, belakang Transmart. Polisipun kembali mengamankan empat orang.

"Di sini penyebabnya tak terima ditegur saat minum-minuman keras. Seorang satpam berinisial S menjadi korban yang mengalami luka di kepala dan pipi hingga terkapar," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sedang ke empat pelaku berinisial MAS Als A, SN Als S, MA Als M dan MSAB Als A telah diamankan di Mapolsek Tangerang.

Selain meringkus delapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Visum Et Revertum, senjata tajam berbagai jenis, air keras, sepeda motor. Ditambah lagi satu buah kaos dan dua batu konblok

Menurut Suyatno, empat pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1e KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. "Keempat  pelaku lainnya dijerat Pasal Pasal 170 ayat 2, ke-2e KUHPidana, dengan ancaman sembilan tahun Penjara," katanya, mengakhiri (Sumber : rri.co.id/Red)