• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Ungkap Peredaran Obat Terlarang

    08/08/23, 08:40 WIB Last Updated 2023-08-08T01:40:16Z



    JAGUARNEWS77.com//Lebak  - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil ungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.

    Dua Pelaku FS (26) dan MR (39) Warga Cijaku berhasil diamankan pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 21.00 wib di sebuah bengkel Kp. Cipalabuh Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak dengan beberapa barang buktinya.

    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd membenarkan hal tersebut,
    "Ya Jajaran berhasil mengamankan Dua Pelaku  FS (26) dan MR (39)  dengan barang bukti 108 (seratus delapan)  butir obat merek Tramadol HCI, 460 (empat ratus enam puluh) butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 (satu) buah handphone merek INFINIX warna Biru, Uang hasil penjualan sebesar Rp.99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
    -uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Satu buah tas selempang warna hitam," ujar Malik. Senin (7/8/2023).

    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal  197 atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

    "Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak," tutur Malik.

    "Tentunya perlu dukungan dan informasi dari seluruh komponen masyarakat baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh stoke holder," tukasnya.

    (Bardha Khaswandha)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini