JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus korupsi pengadaan barang di Badan Sar Nasional (Basarnas). KPK dinilai mencermati berbagai pelanggaran aturan yang merugikan negara. 

“Ya makanya ditangkap, kalau ngakali lelang makanya ditangkap. Bagus KPK bisa mencermati itu, bahwa semua anyg melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi,” ujar Mahfud MD saat ditemui usai pelantikan 1627 orang Pamong Praja Muda Lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXX Tahun 2023, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/07/2023).

“Tentu ada jumlah, jumlahnya minimal Rp1 miliar dari yang didugakan, tapi kalau sifatnya penyuapan gratifikasi tidak harus sampai Rp1 miliar sudah dianggap korupsi. Kalau ini kita lihat apakah gratifikasinya ada, kemudian mark up atau mark down nya itu ada atau tidak itu KPK yang akan buka,” katanya.

Menurut Mahfud, kedepannya yang perlu dilakukan adalah evaluasi pengawasan proses lelang di kementerian/lembaga. Tanpa, perlu membuat aturan baru.

“Tidak, aturannya sudah bagus, evaluasinya tinggal (di) pengawasannya. Kalau aturan dibuat terus nanti malah tidak selesai-selesai, tinggal pengawasannya,” ujar Mahfud. 

Sebelumya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi periode 2021-2023 dan empat orang lainnya, menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas Tahun 2021-2023. Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 Milyar selama dirinya menjabat sebagai Kabasarnas sepanjang 2021-2023. (Sumber : rri.co.id/Red)