JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan Kepala Bea Cukai Makasaar berinisial AP. Adapun total aset yang disita sebesar Rp50 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu aset yang disita yaitu rumah milik AP senilai Rp20 miliar. "Jadi yang kami sampaikan kemarin kan baru bukti permulaan setidaknya kan Rp28 miliar yang diterimanya sebagai gratifikasi jadi aset-asetnya masih kami telusuri.," kata Ali dalam keterangannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

"Antara lain kalau rumah kemarin sudah disita yang di Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar. Estimasinya (aset) kurang lebih sejauh ini Rp50 miliar lah," kata Ali, menambahkan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AP terkait kasus penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam hal ini terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka ini diawali adanya temuan laporan harta kekayaan Andi yang dinilai tidak wajar.

"Diawali dengan adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai dengan profil. Kemudian KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Selanjutnya, kata Alex,  penyidik melakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk melakukan proses penyidikan dalam kasus ini. "Terhitung sejak 7 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Alex, mengungkapkan.

KPK menduga, AP telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di bea cukai sebesar Rp28 miliar. "Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," katanya, kembali.

Bahkan kata Alex, uang gratifikasi AP telah digunakan untuk keperluan keluarganya, dan membeli rumah mewah mencapai puluhan miliar. Diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan
pembelian berlian senilai Rp652 juta.

"Kemudian pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar. Bahkan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex, mengungkapkan.

AP pun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

AP juga turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010. Pasal ini berisi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : KPK Sita Aset AP Sebesar Rp50 Miliar (Red)