• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Dituduh Lakukan Pencucian Uang Pinjaman Online Satreskrim Polresta Bandara Soetta Tahan Tersangka, Pengacara: Rekening Disalahgunakan Temannya

    Shendy Marwan
    28/07/23, 17:51 WIB Last Updated 2023-07-28T10:51:08Z

    Pengacara T.M Luqmanul Hakim (kanan), Orang Tua Tersangka (Tengah) dalam wawancara kepada awak media. (Istimewa)

     

    JAGUARNEWS77.COM - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tahan seorang pria yang kartu ATM nya di pinjam dan di perjualbelikan oleh temannya dan kartu ATM tersebut di gunakan untuk melakukan pinjaman online sehingga pemilik kartu ATM tersebut jadi terlapor. Pihak Satreskrim Polresta Soetta menjemput terlapor "MJS" di kediamannya (15/7).


    Selamet Santoso selaku orang tua terlapor membenarkan tentang penangkapan anaknya yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Bandara Soetta dengan laporan terkait pinjaman online yang menyatakan mengalami kerugian hingga Rp.11 Miliar.


    Setelah orang tua korban menceritakan masalah ini ke Kantor Hukum LH & Partner, menurutnya sebuah kejanggalan terungkap.


    Melalui panggilan seluler Advokat Luqmanul Hakim, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum membeberkan bahwa saat itu petugas kepolisian yang menjemput tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.


    “Jelas ini sebuah penilaian kurang baik di tengah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, belum terbukti melakukan tindak pidana, oknum Satreskrim Polres Bandara Soetta sudah langsung menciduk terlapor," ujarnya.


    Lebih detail Luqman juga menjelaskan kronologi tersebut berawal rekening atas nama yang ditersangkakan, di pinjam dan disalahgunakan temannya, dengan iming-iming uang 200 ribu, lalu klien saya menyerahkan rekening berikut ATM kepada temannya.


    Sidang Praperadilan yang dihadiri Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta. (Istimewa)

    Ia menjelaskan, dari permohonan praperadilan yang diajukan sudah diterima dan sudah dilakukan sidang pertama. Namun ia menyayangkan yang hadir dalam sidang hanya Kasat Reskrim dari Polres Bandara Soetta saja.


    Luqman menyebut, demi hukum Polisi harus cermat dalam mengambil suatu tindakan, saksi-saksi harus juga dipanggil dengan disertai alat bukti yang cukup baru dijadikan tersangka.


    Selanjutnya Luqman juga membeberkan bahwa orang tua "MJS" sudah bersurat ke Bapak Kapolri, Irwasda, Irwasum dan Paminal untuk dilakukan pemeriksaan terhadap apa yang sudah dilakukan penyidik Polres Bandara Soetta.


    “Kami akan terus mendampingi dan mengawal kasus ini, sampai dimana pertanggung jawaban SOP Kepolisian yang diatur KUHAP, jadi penangkapan itu harus melalui prosedur, lakukan penyelidikan, terlapor dipanggil dimintai keterangan dan dilakukan sidik dengan permulaan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pasal 184,” urainya.


    Terkait kasus ini orang tua "MJS" berharap ada upaya dari petinggi Polri untuk menyelesaikan masalah ini demi menjunjung tinggi hukum di Indonesia.


    “Saya hanya berharap keadilan, saya yakin petinggi Polri akan mendengar dan melakukan upaya untuk membenahi kasus ini serta meluruskan anggotanya, supaya hukum di Indonesia ini tegak lurus, di tangan Kepolisian,” harapnya.


    Hingga berita ini kami tayangkan, belum ada jawaban dari pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait hal tersebut.

    (Shendy Marwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini