• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    cabup dan cawabup lebak

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    LPK-MP Kabupaten Pandeglang Pertanyakan Tugas dan Wewenang Ketua DPRD,Terhadap Anggotanya

    15/06/23, 23:34 WIB Last Updated 2023-06-15T16:34:54Z



    JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, seharusnya dalam hal pelaksanaan tugas nya diantaranya sebagai wakil rakyat yang dipercaya dari hasil Pemilihan atau Pesta Demokrasi yang telah dilaksanakan beberapa tahun kebelakang

    Namun, bagaimana dapat bekerja mewakili rakyat, jika dalam pelaksanaan nya saja melalaikan tugasnya sebagai wakil rakyat

    Hal tersebut terjadi pada lembaga negara tepatnya di DPRD Pandeglang, dimana ada dugaan, salah satu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang selama kurang lebih 3 bulan tidak melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, dan disinyalir tidak pernah mengikuti Rapat Khusus, baik itu Rapat Paripurna, maupun Rapat Dengar Pendapat hingga Rapat Pansus

    Sedangkan Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pada BAB IX, tentang Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu dan Pemberhentian pada Bagian Kesatu Pemberhentian Antar Waktu pada ayat 3 dimana Anggota DPRD  diberhentikan antar waktu sebagaiman dimaksud pada ayat 1 huruf c, diantara nya : Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun, dan tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannha sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah

    Menanggapi adanya hal tersebut, Djemi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK-MP) Kabupaten Pandeglang Banten, menilai, bahwa Pimpinan DPRD dalam menyikapi adanya dugaan tersebut, seolah tutup mata, bahkan Pimpinan DPRD Pandeglang tidak memberikan tembusan kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Pandeglang

    Djemi juga menambahkan, dalam waktu dengan dirinya akan melayangkan Surat Audiensi dengan Pimpinan DPRD untuk segera melakukan tindakan Pemberhentian oknum tersebut sebagai Anggota DPRD, apalagi menurutnya, sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa oknum Anggota DPRD tersebut sedang terjerat kasus Asusila

    "Dalam waktu dekat, kami akan Audiensi dengan Pimpinan DPRD, untuk segera lakukan pemberhentian terhadap oknum Dewan tersebut"

    Sementara itu, saat media meminta tanggapan dengan adanya Pelanggaran yang dilakukan oknum Anggota DPRD Pandeglang tersebut kepada Ketua DPRD, Tb Udi Juhdi melalui jaringan Aplikasi WhatsApp milik pribadinya, Ketua DPRD belum memberikan tanggapan nya secara resmi bahkan nyaris diam tanpa respon.

     (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini