JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus kebijakan regimen vaksin covid-19. Dengan begitu masyarakat dapat melakukan vaksin tanpa harus menyesuaikan dengan jenis vaksin sebelumnya. 

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan vaksin. Sekaligus memproteksi diri dari covid-19.

"Berdasarkan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin, secara umum titer antibodi atau kekebalan atau imunitas individu setelah 6 bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun. Sehingga perlu diberikan booster untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang," kata Syahril dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).

"Untuk itu, sehubungan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan booster maka dapat diberikan vaksinasi covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia. Tentunya yang sudah mendapat Emergency Use Autorization (EUA) dari BPOM," katanya, menjelaskan.

Dia menjelaskan, kebijakan pemberian vaksinasi covid-19 didasarkan pada pertimbangan data dan situasi epidemiologi kasus covid-19. Kemudian untuk memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru dan siap menuju endemi. 

"Update kebijakan ini juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan tersedianya vaksin covid-19 untuk melengkapi dosis primer dan booster. Mengingat mobilitas masyarakat yang meningkat," ujarnya. 

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kebijakan itu bukan sebagai tanda vaksin akan berbayar. Dia menegaskan hingga kini, vaksinasi Covid-19 masih gratis atau tanpa dipungut biaya. 

"Sampai saat ini pelaksanaan vaksinasi covid-19 tidak dipungut biaya. Seluruh pelaksanaan pelayanan vaksinasi masih tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan yaitu gratis bagi seluruh masyarakat," ujarnya.

"Baik itu vaksin dosis primer maupun booster. Apabila ada perubahan kebijakan akan disosialisasikan kemudian," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor IM.02.04/C/2413/2023 perihal Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 tanggal 22 Mei 2023. SE ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2M) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu. 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kemudian juga Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit, dan Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia. 

"Bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19. Di mana dengan menggunakan vaksin yang tersedia," tulis salinan SE, Jumat (26/5/2023). 

Dalam SE juga tertulis, pengumuman menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02//252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022. Begitu juga sesuai dengan WHO SAGE Roadmap for Prioritizing Uses of Covid-19 Vaccines tanggal 30 Maret 2023. 

Serta Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin Covid-19 bagi Masyarakat. Aturan ini juga mempertimbangkan titer antibodi (kekebalan atau imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun. 

(Sumber : KBRN/Red)