JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Sebanyak 1.466 narapida beragama Hindu memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi. Tiga di antaranya dinyatakan langsung bebas.


Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti merinci, 1.463 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Seribuan narapidana itu masih harus menjalankan sisa hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan). 


Ia merinci, wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali (1.018), Kalimantan Tengah (82), Nusa Tenggara Barat (69). Sebanyak 64 narapidana di Sumatra Utara, dan 43 di Sulawesi Selatan juga memperoleh remisi.


“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rika dalam keterangan persnya, Rabu (22/3/2023).


Rika menjelaskan, remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi juga diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.


Menurutnya, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang berubah perilakunya, dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan dengan baik. Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).


"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi. Ini sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," ujar Rika.


Rika menambahkan, pemberian remisi ini menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Hal ini juga mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan. 


Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang. Sebanyak 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tahanan. (Sumber : KBRN/Red)