JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten - Banyaknya nama-nama Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap jabatan dan merangkap penghasilan di Wilayah Kabupaten Pandeglang ini sangat merugikan keuangan negara dan menyebabkan banyaknya pengangguran. Hal ini diduga disebabkan oleh keserakahan Para Oknum Pendamping sekaligus kurang tegasnya dari Pihak Kordinator Pendamping PKH ataupun Pihak Dinas Sosial.
Menanggapi dugaan tersebut, Tb. Aujani selaku Ketua Komunitas Aktifis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) mendesak kepada instansi terkait dan BPK Provinsi Banten agar segera menindaktegas Para Oknum yang diduga merangkap jabatan dan merangkap penghasilan tersebut.
"Kami mendesak kepada instansi terkait, khususnya Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang dan BPK Provinsi Banten agar segera menindaktegas Para Oknum yang diduga merangkap jabatan dan merangkap penghasilan tersebut." Tegasnya pada Hari Minggu (12/3/2023).
Kemudian Tb. Aujani menambahkan, bahwa hal ini juga termasuk dugaan pelanggaran kode etik SDM Pendamping Program PKH. Sehingga Korkab Pendamping PKH bersama Komisi Kode Etik SDM PKH agar segera mengambil tindakan tegas termasuk pemberhentian. Karena hal itu sudah melanggar Peraturan DIRJEN Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 01 Tahun 2018 tentang Kode Etik SDM PKH.
"Korkab Pendamping PKH bersama Komisi Kode Etik SDM PKH harus segera mengambil tindakan tegas termasuk pemberhentian. Karena hal itu sudah melanggar Peraturan DIRJEN Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 01 Tahun 2018 tentang Kode Etik SDM PKH. Tepatnya di Pasal 10 Huruf K." Pungkasnya.
Untuk sementara hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Kordinator SDM Program PKH Kabupaten Pandeglang, dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.
(Djemi/Red)