• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Kejari Pandeglang Musnahkan 40 Barang Bukti Tindak Pidana Umum

    16/02/23, 17:08 WIB Last Updated 2023-02-16T10:08:40Z
    JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten - Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (16/2/2023).


    Kegiatan Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Pandeglang tersebut diantaranya Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang diperintahkan kepada pihaknya (Kejaksaan) selaku eksekutor setelah putusan hakim.


    “Yah Kejari Pandeglang melakukan pemusnahan BB perkara Tindak Pidana Umum tahun 2023, barang yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis Shabu dengan berat 0,288 gram, obat exymer dengan jumlah sebanyak 4.356 butir, obat merk tramadol HCI sebanyak 157 butir, obat putih polos sebanyak 680 butir,” terang Desi Iswandari saat dikonfirmasi wartawan seusai pemusnahan.


    Selain pemusnahan narkotika, juga barang bukti lain berupa handphone sebanyak 9 buah, 144 kotak kosmetik bermerk DNA Salmon serum whitening LL, serta 1 pack kemasan kardus kosmetik bermerk DNA Salmon serum whitening LL, baju, tas, senjata tajam dan barang bukti lainnya.


    "Ada berbagai cara pemusnahan untuk narkotika seperti diblender, sedangkan Barang Bukti lainnya dibakar dan menggunakan mesin gerinda, sementara shabu dan obat extasi yang dimusnahkan dengan cara diblender, untuk barang bukti handphone, baju, tas, kotak kosmetik dan barang lainnya dibakar kalau untuk handphone dan senjata pakai mesin gerinda,” jelasnya.


    Ditambahkannya, bahwa untuk tersangka yang melakukan Tindak Pidana Umum (Pidum) mulai bulan Januari hingga bulan Februari tahun 2023 sekitar 20 perkara yang sudah ingkrah sehingga Barang Bukti yang diamankan dilakukan pemusnahan.


    “Kalau untuk tersangka dari bulan Januari hingga sekarang kurang lebih jumlahnya 20 perkara, ini sudah ingkrah kita melaksanakan penetapan hakim sesuai kalau barang itu untuk dimusnahkan. Kita sudah melaksanakannya dengan baik kalau obat itu tidak ada izin edar,” tandasnya.

    djemi(Kabiro pandeglang)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini