JAGUARNEWS77.com // Lebak, Banten - Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum, Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten menggandeng Penyuluh hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bertempat di aula Lapas Rangkasbitung, Jumat (10/02)
Kegiatan peyuluhan diikuti oleh 30 orang tahanan ini juga dihadiri langsung oleh Tim Penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan LBH Jatramada.
Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang menyampaikan bahwa kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Tim Penyuluh Kanwil Kemenkumham Banten dan LBH Jatramada, kegiatan ini memberikan banyak manfaat, mulai dari pendampingan proses hukum tingkat pertama sampai dengan putusan pada nantinya.
“Kegiatan ini adalah implementasi negara hadir memberikan haknya kepada setiap warganya, tidak terlepas dari sebab perkara yang menimpa Para WBP, mereka tetap harus diberikan hak hukumnya, agar proses peradilan berjalan dengqn baik dan terciptanya keadilan bagi seluruh pihak. Selanjutnya mereka bisa lebih sadar akan perbuatan hukum dan kembali menjadi manusia dalam bagian tatanan masyarakat," ujar Kalapas
Hal yang sama diungkapkan Andrie Pratama selaku Pemateri Penyuluh Hukum dari LBH Jatramada mengatakan sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum.
"Kami hadir disini memberikan pelayanan hukum, konsultasi hukum dan juga bantuan hukum. Kami berharap apa yang kami lakukan ini bisa memberikan manfaat, khususnya mereka yang sementara menjalani proses hukum sampai persidangan, " pungkas Andrie (Red)