JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Gubernur Papua LE, tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Upaya pengejaran dan penangkapan dilakukan lantaran KPK mendapatkan kabar adanya niatan LE melarikan diri ke luar negeri.


Terkait hal tersebut Lembaga Antirasuah memastikan bakal mengusut semua pihak yang membantu rencana meninggalkan Indonesia itu. Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).


"Iya pemeriksaan saksi-saksi kami pastikan dilakukan mendalam terkait segala informasi terkait dugaan perbuatan tersangka," kata Ali. KPK berharap ada saksi yang memberikan informasi mendalam soal upaya LE akan melarikan diri agar pengembangan perkara dalam kasus ini semakin terbuka lebar.


"Baik materi pokoknya ataupun informasi sebagai pengembangan penerapan pasal-pasal lain (akan didalami)," ucap Ali. LE diduga akan meninggalkan Indonesia melalui jalur udara. 


Dia dalam perjalanan ke Kabupaten Tolikara sebelum pergi dari Tanah Air saat ditangkap, Selasa (10/1/2023), di Jayapura. "Kita pernah juga mendengar informasi bahwa saudara LE (Lukas Enembe) akan meninggalkan Indonesia, semuanya itu kita tampung," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (11/1/2023).


Firli enggan memerinci lebih lanjut negara yang dituju Lukas. KPK memilih menangkap Gubernur Papua itu sebelum bisa pergi dari Indonesia.


LE bakal dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023. Upaya paksa itu langsung dibantarkan sementara karena kondisi kesehatannya menurun di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. (Sumber : KBRN/Red)