JAGUARNEWS77.com //JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua LE. Langkah itu dilakukan dalam rangka meningkatkan asset recovery dan juga pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah menyeret LE.


"KPK pun memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Karena itu, KPK selalu menggandengkan antara tindak pidana korupsi dengab TPPU," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (11/1/2023).


Firli menegaskan, KPK tidak akan berhenti pada kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat LE. Berbagai pengembangan atas kasus proyek infrastruktur di Papua dipastikan akan dilakukan penyidikan.


"Tentu juga, kita tidak berhenti di situ. Kita juga bekerja untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi lainnya," ujarnya.


Seperti yang diketahui, LE ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah pihak lainnya, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), RL.


KPK menduga RL menyerahkan uang kepada LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur. Diantaranya:


- Proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, 


- Proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, 


- Proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.


"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan. Sejauh ini
berjumlah sekitar Rp10 miliar," ujarnya.


Dalam mengusus kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik LE dan istrinya yang bernama YW. (Sumber : KBRN/Red)