JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Putri Candrawathi mengusulkan diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang tertutup pada Rabu (7/12) besok. terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)
Penasihat hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan usulan tersebut karena perkara a quo bersinggungan dengan dugaan kekerasan seksual.
Arman menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/12). Putri dan suaminya Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa.
"Pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia majelis hakim dan kami tindak lanjuti tanggal 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup Yang Mulia karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ujar Arman.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menolak permohonan tersebut karena perkara yang sedang diadili adalah dugaan pembunuhan berencana bukan kekerasan seksual.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," terang hakim.
"Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita mungkin meminta teman-teman pers maupun pengunjung akan lebih selektif," sambungnya.
Mendengar jawaban tersebut, Arman mencoba meyakinkan hakim dengan menjelaskan dasar hukum yang membolehkan pemeriksaan terhadap Putri dilakukan secara tertutup.
"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum Yang Mulia yang disusun MK, Masyarakat Pemantau Keadilan Indonesia, dan Fakultas Hukum UI yang diterbitkan 2017, saksi yang memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup. Itu dasar hukumnya ada Yang Mulia, bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," terang Arman.
Hakim pun merespons tanpa memberikan kepastian. Hakim meminta untuk besok agenda sidang diubah dengan menghadirkan Sambo sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
"Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu, baru hari Senin-nya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," kata hakim.
"Begitu ya saudara jaksa, jadi besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi di samping saudara Benny Ali [Mantan Karo Provos Propam Polri]," pungkasnya.
Penasihat hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan usulan tersebut karena perkara a quo bersinggungan dengan dugaan kekerasan seksual.
Arman menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/12). Putri dan suaminya Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa.
"Pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia majelis hakim dan kami tindak lanjuti tanggal 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup Yang Mulia karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ujar Arman.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menolak permohonan tersebut karena perkara yang sedang diadili adalah dugaan pembunuhan berencana bukan kekerasan seksual.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," terang hakim.
"Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita mungkin meminta teman-teman pers maupun pengunjung akan lebih selektif," sambungnya.
Mendengar jawaban tersebut, Arman mencoba meyakinkan hakim dengan menjelaskan dasar hukum yang membolehkan pemeriksaan terhadap Putri dilakukan secara tertutup.
"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum Yang Mulia yang disusun MK, Masyarakat Pemantau Keadilan Indonesia, dan Fakultas Hukum UI yang diterbitkan 2017, saksi yang memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup. Itu dasar hukumnya ada Yang Mulia, bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," terang Arman.
Hakim pun merespons tanpa memberikan kepastian. Hakim meminta untuk besok agenda sidang diubah dengan menghadirkan Sambo sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
"Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu, baru hari Senin-nya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," kata hakim.
"Begitu ya saudara jaksa, jadi besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi di samping saudara Benny Ali [Mantan Karo Provos Propam Polri]," pungkasnya.
Sumber artikel : CNN Indonesia, Judul : "Hakim Tolak Permintaan Sidang Tertutup Putri Candrawathi" (Red)