JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999
Tentang
Pers pada BAB II
Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan
Peranan Pers Pasal 5 menyatakan
Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Selain itu Pers wajib melayani Hak Jawab seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Namun, sayang seribu sayang hak jawab mungkin dianggap tidak berarti apa-apa bagi Hasan selaku Kepala Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan memilih "Diam seribu bahasa" saat dikonfirmasi terkait program ketahanan pangan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022
Rancangan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999
Tentang
Pers dan Undang-undang UU No 6 tahun 2014 membahas tentang desa yang menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Seharusnya ketika wartawan menjalankan tugasnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik Kepala Desa Ciseureuheun selaku pemangku kepentingan dapat mempermudah memberikan tanggapan hak jawabnya sehingga Pers sebagai media informasi kontrol sosial dapat memberitakan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai nurani serta mengedepan asas praduga tak bersalah.
@Djemi (, Kabiro pandeglang)