• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Bungkamnya Kades Ciseureuheun saat dikonfirmasi,! "Entah siapa yang salah Ku tak tahu"

    19/11/22, 14:45 WIB Last Updated 2022-11-19T07:45:21Z
    JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999
    Tentang
    Pers pada BAB II
    Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan
    Peranan Pers Pasal 5 menyatakan
    Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.


    Selain itu Pers wajib melayani Hak Jawab seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


    Namun, sayang seribu sayang hak jawab mungkin dianggap tidak berarti apa-apa bagi Hasan selaku Kepala Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan memilih "Diam seribu bahasa" saat dikonfirmasi terkait program ketahanan pangan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022

    Rancangan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999
    Tentang
    Pers dan Undang-undang  UU No 6 tahun 2014 membahas tentang desa yang menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.


    Seharusnya ketika wartawan menjalankan tugasnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik Kepala Desa Ciseureuheun selaku pemangku kepentingan dapat mempermudah memberikan tanggapan hak jawabnya sehingga Pers sebagai media informasi kontrol sosial dapat memberitakan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai nurani serta mengedepan asas praduga tak bersalah.
    @Djemi (, Kabiro pandeglang)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini