• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Terhadap Rizky Billar

    14/10/22, 14:03 WIB Last Updated 2022-10-14T07:03:19Z
    Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Terhadap Rizky Billar
    kolase tribunnews
    Kasus KDRT Lesti Kejora berakhir damai. Lesti Kejora mencabut laporan KDRT atas suaminya, Rizky Billar. 


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pedangdut Lesti Kejora telah mencabut laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar.


    Lesti Kejora datang ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 16.45 WIB.


    Padahal saat itu Rizky Billar telah dihadirkan ke hadapan awak media dengan mengenakan baju tahanan dan akan ditahan oleh kepolisian sampai 20 hari ke depan.


    Meski laporan Lesti Kejora sudah dicabut, polisi tidak serta merta membebaskan Rizky Billar 

    Polisi mengantongi bukti yang cukup mengenai laporan Lesti Kejora. Salah satunya bukti video 


    Lantas, apa alasan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT itu?


    Kuasa hukum Rizky BillarPhilipus Sitepu, mengatakan Lesti Kejora mencabut laporan setelah status suaminya tersangka dan harus ditahan.


    Alasan Lesti Kejora cabut laporan terhadap Rizky Billar tak lain karena tak mau sang suami ditahan.


    "Dari pelapor sendri Lesti sudah menyampaikan bahwa dia tidak ingin Billar ditahan," kata Philipus Sitepu di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).


    Bahkan dikatakan Philipus, Lesti menemani Billar hingga lewat tengah malam untuk menjaga suaminya itu.


    "Sebagai bentuk perhatian terhadap Rizky, dia (Lesti) ingin menemani Billar," bebernya, dikutip Tribunnews.com.


    Hotma Sitompul yang juga turut menjadi tim pengacara Rizky Billar mengatakan, pencabutan laporan itu karena Lesti memilih upaya damai dengan kliennya.


    Perdamaian klien dengan Lesti Kejora sudah terjadi sebelum pengumuman penahanan tersebut.


    Namun, setelah dilakukan pencabutan itu laporan itu, Rizky Billar tak langsung dilepas oleh pihak kepolisian, tapi masih ditahan. Hal ini yang disayangkan oleh pihaknya.


    "Sudah ditelepon sama Lesti, kami cabut nangis-nangis, jangan ditahan masih diumumin juga."


    "Semua sudah lebih dahulu (damai), tapi tetap dibikinkan begitu (surat penahanan)," kata Hotma, diwartakan Tribunnews sebelumnya.


    Lesti Kejora (kiri) saat diam-diam menjenguk Rizky Billar yang baru ditahan (kanan).
    Lesti Kejora (kiri) saat diam-diam menjenguk Rizky Billar yang baru ditahan (kanan). (Kolase Tribunnews)


    Rizky Billar Masih Ditahan


    Philipus Sitepu mengatakan, seharusnya kemarin Billar bisa dibebaskan setelah adanya pencabutan pelaporan dan perdamaian antara Billar dan Lesti.


    Akan tetapi, Billar masih berstatus tersangka dan ditahan oleh kepolisian.


    Pihak tim kuasa hukum akan kembali ke Polres Metro Jakarta Selatan hari ini untuk merampungkan prosesnya.


    "Secara substansinya bila ada perdamaian maka seharusnya hari ini sudah ada restirative justice dan seharusnya Billar bisa dikeluarkan hari ini," jelasnya.


    "Kami akan menunggu hingga esok (Jumat) hari," tambah Philipus.


    Rizky Billar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
    Rizky Billar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

    Penjelasan Polisi


    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan Lesti Kejora mencabut laporan dugaan KDRT terhadap Rizky Billar.


    Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah permohonan pencabutan laporan polisi Lesti Kejora tersebut layak disetujui atau tidak.


    Zulpan mengatakan, apabila Lesti mencabut laporan, ada mekanisme dan prosedur yang harus dilewati.


    Alasannya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, terlebih pihak yang jadi korban.


    "Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ungkap Zulpan, dikutip tribunnews.com.


    Sumber : tribunnews.com (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini