• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

    09/08/22, 19:31 WIB Last Updated 2022-08-09T12:31:58Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.


    "Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).


    Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.


    Isi Pasal 340 KUHP:


    Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.


    Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

    Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.


    Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.


    Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:


    Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:


    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
    keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
    Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

    Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.


    Isi Pasal 56 KUHP:


    Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

    mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
    mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


    Artikel ini telah tayang didetiknews, dengan judul :"Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini