JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 43 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten memperoleh remisi umum dan 1 orang langsung bebas, Rabu (17/08).
Penyerahan Remisi kepada narapidana secara langsung diberikan oleh Bupati Lebak didampingi Kalapas dan Pimpinan Forkopinda. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Lebak, Ketua Kadin Banten, Sekda Lebak beserta para Kepala OPD Pemda Lebak.
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan dalam laporannya, saat ini Lapas Rangkasbitung berpenghuni 169 WBP dengan kapasitas 100 orang dan 43 orang WBP diantaranya memperoleh remisi.
"Narapidana yang memperoleh telah lulus syarat administratif dan substantif, kami juga menghaturkan terimakasih atas dukungan Bupati dan Wakil Bupati Lebak serta jajaran OPD Lebak atas sinergitas dan kontribusi positifnya dalam pembinaan dan peningkatan kinerja Lapas Rangkasbitung secara umum, semoga semakin baik selanjutnya" ujar Kalapas.
Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya yang hadir secara langsung membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM dalam kegiatan tersebut.
"Selamat kepada seluruh Narapidana yang memperoleh remisi dan yang langsung bebas tingkatkan keimanan dan ketakwaan, junjung tinggi nilai-nilai luhur Pemasyarakatan, tunjukan kontribusi positif di masyarakat atas bekal yang telah diterima di Lapas, selamat kembali menjadi masyarakat seutuhnya" Kata Bupati Lebak membacakan Sambutan Menkumham.
Sementara salah satu Narapidana yang bebas sebut saja DP mengaku senang, bahagia dan terharu.
"Tentu ini jadi hadiah terindah bagi saya dari Negara, di hari kemerdekaan bisa bebas semoga saya bisa membuktikan diri dalam menjalani kehidupan selanjutnya lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar" Ucap DP penuh haru
Sebagai Informasi di Hari Kemerdekaan narapidana yang memperoleh remisi dari berbagai latar belakang kasus mulai dari narkoba, pencurian, penipuan dan lain lain dengan besaran remisi 1 sampai 5 bulan. (Red)