• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Aktifis Mahasiswa dari GPMI soroti Dana Desa 8% Di seluruh Desa Se- kecamatan Cipeucang

    08/07/22, 10:42 WIB Last Updated 2022-07-08T04:24:20Z
    JAGUARNEWS77.com # Pandeglang, Banten - Aktivis Mahasiswa melakukan Audiensi di kantor kecamatan cipeucang dengan kepala Desa se-kecamatan Cipeucang  pukul 10:30 WIB dan dengan dugaan Kolusi, korupsi, dan Nepotisme serta meminta transparasi anggran DD 8 % Penanganan Covid 19 di kecamatan Cipeucang."Rabu 06/07/2022


    Dalam Audiensi ini di hadiri oleh seluruh Kepala Desa dan beberapa aparatur Desa serta Sekdes- Sekdes se kecamatan Cipeucang, kapolsek Cimanuk, Intel Polres Pandeglang, Camat kecamatan Cipeucang, dan jajarannya sekitar 30 peserta yang menghadiri acara Audiensi ini "Rabu 06/07/2022.

     
    Fikri selaku ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang  mengatakan bahwasanya diduga adanya praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di berbagai desa  khususnya Desa-Desa se-kecamatan Cipeucang yang di lakukan oleh oknum kepala desa atas anggaran  DD 8% yang di peruntukan Belanja ALKES (Alat Kesehatan) yang bertujuan untuk pengadaan fasilitas penanganan COVID-19 , namun pada realitanya dari investigasi yang kami dapatkan terdapat temuan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya salah satunya di Desa Curug Barang pembelanjaan ALKES (Alat Kesehatan) tidak sesuai dengan RAB dan masih banyak sisa anggaran yang tidak di belanjakan alkes, "

    karena dalam RAB itu jelas di tuangkan pembelanjaan nya akan tetapi yang di belanjakan hanya Masker 10 bok dan Rompi Satgas Covid 19  24 pcs dari total Anggran di RAB Rp. 65.884.000,00 ( Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) maka ini jelas masih ada dugaan Mar up anggran, ataupun Dugaan adnya indikasi korupsi," Tuturnya 


    Ucap fikri Ketika kami tanyakan kepada Kepala Desa tentang Bukti pembelanjaan ternyata mereka tidak mempunyai Nota pembelanjaan dan bukti kwitansi pembayaran ALKES tersebut,  mereka berdalih kami tidak berhak mengetahui nya itu hak Desa, sedangkan kan kita tau dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik itu ada hal kita untuk mengetahui nya sejauh mana keterbukaan Desa, mereka hanya berdalih itu hanya Inspektorat saja kan ini sangat mencurigakan kami selaku Control Sosial, semakin kuat dugaan kami dengan tutup tutupinya informasi dari Seluruh Kepala Desa di kecamatan Cipeucang, "Tutupnya


    Pandi selaku IKADES Kecamatan Cipeucang Pembelanjaan Alkes DD 8 % Itu ada di tahap ke Dua ( 2) dan belum di belanjakan di tahap pertama ( 1 ) " Tutupnya Rabu 06/07/2022 


    Agil Maulana selaku Sekjen GPMI mengatakan dalam Audensi nya kami heran apa yang di sampaikan IKADES dan  seluruh Kepala Desa tidak Rasional karena Desa Curug Barang sudah membelanjakan nya serta  Kepala Desa Curug Barang tidak jawab apa- apa  ketika kami tanya hanya diam saja malahan perangkat Desa nya yang menjawab ini sangat tidak rasional dan terkesan sudah terstruktur, masif, dan fasif bahkan beberapa  Kepala Desa mengaku belum belanja sedangkan dari investigasi kami salah satunya Desa Kadu gadung itu sudah di belanjakan tapi nyatanya dalam audiensi tidak di akuinya, sangat tidak logis bukti ada dan mereka selalu berdalih tidak mengakui nya", lanjutnya


    Sangat tidak logis dan menduga keluar dari Aturan yang berlaku dalam pembelian Alkes di Desa- Desa Sekecamatan Cipeuncang ini diduga di beli di toko abal-abal seharusnya ketika mengacu kepada Surat edaran Nomor SE-2/PK/2021, pembelian alkes itu harus di Apotek yang legalitasnya jelas serta di sertai Nota belanja dan kwitansi pembelanjaan," Ungkap nya


    Yayat Hidayat camat kecamatan cipeucang saya apresiasi kepada rekan- rekan mahasiswa yang sudah memberikan masukan nya maka hal ini akan kami jadikan sebagai bahan Evaluasi kami" Ungkap nya. 


    Dalam audiensi ini kami akan trus kawal hingga tuntas serta akan kami tindak lanjuti membuat laporan Pengaduan kepada APH, POLRES pandeglang, KEJARI Pandeglang, DPMPD serta Inspektorat kabupaten Pandeglang untuk segera mengusut tuntas persoalan ini karena ini jelas telah merugikan Negara sesuai dengan Undang-Undang  No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi, dan kami akan lanjut kan hingga Aksi Demonstrasi di kecamatan Cipeuncang, serta pemerintah kabupaten pandeglang," Tutup Rabu 06/07/2022
    (Red :Djemi/ tayo/)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini