• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Adam Deni Ditangkap - Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa, Paling Nanti Vonis hanya Dua Per Tiga Tuntutan

    31/05/22, 11:58 WIB Last Updated 2022-05-31T04:58:36Z
    Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa, Paling Nanti Vonis hanya Dua Per Tiga Tuntutan
    Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
    Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 


    Usai persidangan, Adam Deni mengutarakan keyakinannya kalau anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni terlibat korupsi.


    "Saya yakin kok ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi," jelas Adam Deni.



    Menurut Adam Deni, kuasa hukumnya juga telah menyambangi KPK terkait memberikan informasi yang diketahuinya mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni. 


    Oleh sebab itu, Adam Deni yakin informasi yang diberikan KPK tentang Ahmad Sahroni saat ini sedang dalam penyelidikan.  


    "Insya Allah saya yakin (Ahmad Sahroni melakukan korupsi), enggak apa-apa saya dituntut segini, paling nanti ketika vonis kan kata lawyer saya dua per tiga, ya sudah enggak apa-apa," ucap Adam Deni.


    "Yang penting saya yakinlah, biar sama-sama masuk (penjara) ajalah gitu lho," tambahnya.


    Adam Deni mengatakan, ia akan melakukan pembelaan pada Selasa (7/5/2022) depan. 


    Namun, ia ragu pembelaan yang diajukannya itu didengarkan oleh majelis hakim.


    "Pembelaan pasti, cuma itu kan menurut saya hanya sebatas formalitas karena memang teman-teman lihat lawan saya siapa, wakil ketua komisi III yang punya kekuasaan yang sangat hebat,” ujar Adam Deni. 


    "Ditambah lagi saya ditangkap langsung  tidak pakai diperiksa dan langsung di sini.  Saya benar-benar kaget, delapan tahun tuntutan itu kasus UU ITE itu luar biasa," pungkasnya.


    Merasa dizalimi


    Adam Deni minta bantuan kepada awak media untuk terus mengawal kasusnya.


    "Teman-teman saya mohon banget, karena saya sudah tidak bisa bersuara di mana-mana, ayolah bantu saya, bantu banget saya minta tolong, kalau di luar saya yakin bisa memperjuangkan," kata Adam Deni kepada awak media, Senin (30/5/2022).


    Terdakwa kasus akses ilegal dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
    Terdakwa kasus akses ilegal dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

    "Mudah-mudahan, saya selalu berdoa siapapun yang menzalimi saya, maupun jaksa maupun hakim nanti saya yakin akan ada balasan dari Allah, yang penting saya berdoanya semoga pengadilan ini tidak terseret nanti itu saja, mudah-mudahan," lanjutnya.


    Tangis ibu Adam Deni pecah


    Adam Deni menghampiri dan memeluk Susiani, ibunya, usai jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).


    Tangis Susiani pecah.


    Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya setelah jaksa menuntut Adam Deni 8 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). 


    Susiani tak henti-hentinya menangis sembari memeluk Adam Deni.


    "Saya selalu dukung saya yakin anak saya benar," kata Susiani kepada awak media.


    "Saya selalu dukung, saya cuma bisa doa aja," lanjutnya.


    Diketahui, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.


    Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.


    Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


    Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.


    Artikel ini telah tayang di tribunnews.com (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini