• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    4 Hal Diungkap PPATK soal Puluhan Triliun Transaksi Investasi Ilegal

    06/04/22, 21:17 WIB Last Updated 2022-04-06T14:17:59Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menerima laporan terkait kasus investasi ilegal yang belakangan makin marak terjadi. Rekening senilai ratusan miliar rupiah telah dibekukan maupun diblokir oleh PPATK yang diduga terkait investasi bodong.


    Hal itu disampaikan PPATK dalam rapat dengar pendapat (DPR) bersama anggota Komisi III DPR hari ini, Selasa (5/4/2022). Berikut ini sejumlah fakta-fakta yang diungkapkan PPATK mengenai terkait kasus investasi bodong.


    1. Terima Laporan Transaksi Rp 35 T Terkait Kasus Investasi Bodong


    Terbaru, PPATK mengaku telah menerima laporan transaksi investasi bodong mencapai Rp 35 triliun.


    "Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp 35 triliun yang terkait kasus investasi ilegal yang marak akhir-akhir ini," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).


    Ivan mengatakan angka transaksi itu mendadak meroket sejak kemarin. Angkanya meningkat sekitar Rp 20 triliun dari awalnya Rp 7 triliun.


    "Kemarin dalam satu hari saja laporan meningkat sekitar Rp 20 triliunan. Dari sebelumnya cuma Rp 7 triliun, tiba-tiba menjadi Rp 35 triliun temuan dari PPATK," kata Ivan.


    Dia mengatakan masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan transaksi terkait investasi ilegal kepada PPATK. "Dan kita masih menunggu, tidak mengharapkan, tapi masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan kepada PPATK dan upaya preventif agar segera bisa dilakukan," lanjut dia.


    2. 345 Rekening Senilai Rp 588 M Dibekukan Terkait Investasi Bodong


    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi yang diduga terkait dengan investasi ilegal atau bodong. Data terbaru, PPATK telah membekukan sebanyak 345 rekening dengan nilai sebesar Rp 588 miliar.


    "Kemudian terkait dengan investasi bodong, yakni sekaligus menjawab beberapa pertanyaan dari beberapa anggota Komisi III. Jadi per hari ini saja, PPATK, betul seperti yang disampaikan tadi, per hari ini saja PPATK sudah memblokir Rp 588 miliar. Itu yang dibekukan PPATK terdiri dari 345 rekening," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).


    Ivan mengungkapkan ratusan rekening yang diblokir tersebut terdiri atas 78 orang atau pihak. "345 rekening terdiri atas 78 orang atau pihak," katanya


    Lebih lanjut Ivan mengatakan PPATK telah menerima laporan transaksi investasi bodong mencapai Rp 35 triliun hingga kini. Dia menyebut laporan transaksinya beragam, meliputi transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta pengiriman uang dari dan ke luar negeri.


    "Nah, PPATK sudah menerima 560 laporan transaksi pembelian aset, laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, laporan penerimaan uang dari luar negeri. Itu semua PPATK sudah menerima 560 laporan dan nilainya itu Rp 35.706.982.474 (Rp 35 triliun)," paparnya.


    PPATK menyebut angka transaksi terkait dugaan investasi bodong tersebut cukup masif. Sejauh ini, ujar Ivan, PPATK telah memberikan hasil pemeriksaan dan perkembangan analisisnya kepada Polri.


    3. Transaksi Rp 502 M Diblokir Sementara Terkait Investasi Ilegal


    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara transaksi yang diduga terkait dengan investasi ilegal. Data terkini, PPATK menghentikan sementara transaksi terkait investasi ilegal sebesar Rp 502 miliar.


    "Per tanggal 24 Maret 2022 PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502 miliar, dengan jumlah 275 transaksi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Selasa (5/4/2022).


    PPATK sendiri terus melakukan pemantauan terhadap aliran dana investor ke berbagai pihak terkait investasi ilegal


    "Berdasarkan hasil analisis PPATK modus aliran uang tersebut cukup beragam yaitu disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," paparnya.


    4. Keberadaan Master Mind


    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Adde Rosi menyoroti investasi bodong binary option yang belakangan kian marak. Adde meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan 'big boss' di balik aliran dana terkait investasi bodong binary option.


    Dia mulanya menyinggung pernyataan anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni yang menyebut sosok 'big boss' investasi bodong binary option merupakan WNI dan kini berada di luar negeri.


    "Beberapa saat lalu, Bapak Ahmad Sahroni di TV swasta mengatakan bahwa soal investasi bodong ini ada big boss-nya, katanya ada big boss-nya. Kemudian yang mengendalikan orang Indonesia yang posisinya ada di luar negeri," kata Adde Rosi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala PPATK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).


    Adde meyakini Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengetahui hal tersebut. Dia mendorong Kepala PPATK membuka fakta itu ke publik.


    "Saya rasa PPATK harusnya mengetahui. Saya bingung juga Pak Ahmad Sahroni tahu dari mana. Kalau Pak Ahmad Sahroni tahu, mestinya kepala PPATK juga pasti paham mengenai hal ini. Kalau memang betul, siapa orangnya? Kalau bisa disampaikan ya sampaikan, kalau bisa dieksekusi, kembali kepada masyarakat agar tidak terbodohi investasi ilegal," katanya.


    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menduga ada sejumlah master mind di balik investasi bodong. Menurutnya, mereka tersebar di dalam dan luar negeri.


    "Pak Ahmad Sahroni mengatakan terkait dengan master mind ada di luar negeri. Kami juga menduga ada beberapa master mind yang ada di negara lain, ada beberapa master mind yang di domestik," ujar Ivan Yustiavandana saat memberikan tanggapan.


    Meski begitu, dia menekankan masih menelusuri transaksi raksasa investasi bodong tersebut hingga menemukan ultimate beneficiary owner (UBO). Dia menyebut angka transaksinya terus meningkat hingga kini.


    "Tapi sekali lagi, kami mencoba untuk menelusuri transaksi sampai ke ultimate beneficiary owner-nya. Yang kami lihat memang saat ini perkembangannya terus meningkat," katanya.


    Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "4 Hal Diungkap PPATK soal Puluhan Triliun Transaksi Investasi Ilegal" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini