• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Terapkan Restorative Justice, Kejagung Hentikan Penuntutan 8 Kasus

    25/03/22, 13:48 WIB Last Updated 2022-03-25T06:48:26Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan restorative justice atau keadilan restoratif 8 perkara. Penghentian penuntutan itu disetujui langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.


    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, tiga Kepala Kejaksaan Tinggi, serta delapan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.


    "Kamis 24 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 8 (delapan) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Ketut Sumedana, Kamis (24/3/2022)


    Adapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif sebagai berikut:


    1. Tersangka Daud Mlasmene dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan


    2. Tersangka Yos Albertus Manu alias Lamber Manu dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga


    3. Tersangka Choirul Ramadhan alias Dani bin Sukandar Giat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangkakan melanggar, kesatu Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


    4. Tersangka Kholilur Rohman bin Baridari dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian


    5. Tersangka Ibra Koko Bachtiar bin Misman dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian


    6. Tersangka A. Junaidi alias Jumadi dari Kejaksaan Negeri Sampang yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan


    7. Tersangka Mas'ud bin Lusin dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian


    8. Tersangka Prudensiun Atasoge alias Tito dari Kejaksaan Negeri Lembata, yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan


    Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:


    -Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum
    -Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
    -Telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
    -Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
    -Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi
    -Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar
    -Pertimbangan sosiologis
    -Masyarakat merespons positif


    Fadil Zumhana, menyampaikan penyelesaian perkara melalui restorative justice memiliki keunggulan. Restorative justice ini kata Fadil, tidak mengedepankan pemidanaan, akan tetapi mengedepankan pemulihan kepada kepentingan korbannya, dan juga perdamaian untuk mengajukan konsep mediasi penal (penyelesaian perkara di luar persidangan) atau restorative justice.


    "Di dalam UU Kejaksaan RI Nomor 11 tahun 2021, telah diatur secara tegas kewenangan Kejaksaan dalam mediasi penal sebagai landasan restorative justice. Kejaksaan RI tidak menolerir perbuatan jahat, tetapi ada treatment yang lebih arif dan adil dalam proses penegakan hukum. Semua perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan restorative justice telah terpenuhi unsur pidananya," ujar Fadil.


    "Kejaksaan menggunakan hak oportunitas untuk tidak mengajukan penuntutan melalui pengadilan namun menggunakan instrumen mediasi penal restorative justice dalam mengedepankan penegakan hukum yang bermanfaat. Maka dari itu, pedomani ketentuan Peraturan Jaksa Agung dalam mengajukan restorative justice, pertimbangkan selalu kualitas perkara yang layak dan patut diselesaikan melalui restorative justice dan utamakan kepentingan korban agar tidak mencederai keadilan dan kepercayaan rakyat," imbuhnya.


    Selanjutnya, Fadil memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.


    Artikel ini telah tayang didetiknews, dengan judul :  "Terapkan Restorative Justice, Kejagung Hentikan Penuntutan 8 Kasus" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini