• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Polri: Nurhayati Tak Perlu Takut Lagi, Kasus Sudah Selesai

    02/03/22, 14:53 WIB Last Updated 2022-03-02T07:53:20Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kasus dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, resmi dihentikan. Polri menyebut Nurhayati kini bisa kembali beraktivitas normal.
    "Kepada saudari Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).


    Dedi mengatakan Nurhayati tidak perlu lagi merasa khawatir dan takut. Dia menegaskan kasus yang menjerat bendahara desa Citemu itu telah tuntas.


    "Tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga," ujarnya.


    Berkaca dari kasus Nurhayati, Dedi menuturkan masyarakat tidak perlu takut melaporkan adanya dugaan korupsi. Dia menyebut penegakan kasus korupsi perlu kolaborasi antara masyarakat, Polri, dan stakeholder terkait.


    "Masyarakat nggak perlu takut, justru masyarakat kita harapkan bahwa pemberantasan korupsi itu tidak hanya tanggung jawab dari penegak hukum nggak ada. Tindak pidana korupsi ini harus karena extraordinary of crime ini harus dilakukan secara bersama sama, secara berkolaborasi antara masyarakat stakeholder terkait lainnya. Ini penting agar betul-betul korupsi ini bisa dihilangkan di Indonesia khususnya," tuturnya.


    Sebelumnya, perkara dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati resmi dihentikan. Kejaksaan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut.


    Resmi dihentikannya perkara ini setelah Nurhayati dilimpahkan tahap II oleh penyidik Polres Cirebon Kota ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.


    "Kejari Cirebon telah melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk dari Kajati Jabar dan hasil eksaminasi, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti. Maka Kajari Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3).


    Pelimpahan tahap II sendiri dilakukan malam ini di Mapolres Cirebon Kota. Asep mengatakan surat SKP2 tersebut akan segera diserahkan kepada Nurhayati.


    "Insyaallah besok surat akan diserahkan," katanya.


    Artikel ini telah tayang didetiknews, dengan judul :  "Polri: Nurhayati Tak Perlu Takut Lagi, Kasus Sudah Selesai" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini