• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Pernyataan Resmi Tim Advokasi GNPF Ulama, Terkait Saifuddin Tentang Hapus 300 Ayat Al-Quran di Indonesia

    24/03/22, 21:58 WIB Last Updated 2022-03-24T14:58:38Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Diduga melakukan Penistaan Agama yang kesekian kalinya, Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ustadz Yusuf Muhammad Martak yang didampingi Tim Advokasi GNPF Ulama (TA GNPF Ulama). Melaporkan Saifuddin Ibrahim ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Jakarta, Selasa 22 Maret 2022 kemarin.


    Nama Saifuddin mencuat setelah video negatifnya beredar di media sosial, yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 Ayat di Al-Quran dan merevisi kurikulum pondok pesantren.


    Video Saifuddin yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penodaan terhadap agama Islam, kini masih beredar luas di media sosial. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan polemik  besar ditengah masyarakat. (red)


    Melalui Press Release yang dikeluarkan oleh Tim Advokasi GNPF Ulama melalui M Ikhwan Tuankotta, S.H., M.H, sebagai Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi GNPF Ulama menyampaikan “lima poin penting” dalam langkahnya :


    1. Bahwa langkah pelaporan yang dilakukan Kami merupakan langkah hukum konstitusional dalam hal adanya penodaan agama, karena Indonesia adalah negara hukum.


    2. Bahwa langkah ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin Ibrahim yang mengandung ujaran kebencian dan/atau penodaan agama.


    3. Bahwa  dengan semakin banyaknya tindakan penodaan agama yang terjadi di Indonesia, sehingga Kami menganggap Indonesia sedang darurat Penodaan Agama, maka dengan  ini kami mendukung penegak hukum khususnya pihak kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku penodaan agama yang dapat merusak kehidupan beragama di Republik Indonesia dan memecah belah NKRI serta menimbulkan gejolak hebat di masyarakat.


    4. Bahwa dengan ini kami mendukung Majelis Ulama Indonesia untuk menegakkan hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa tertanggal 11 November 2021 yang menentukan kriteria penodaan agama dan merekomendasikan penegak hukum untuk menindak semua pelaku penodaan agama.


    5. Bahwa dengan ini Kami menghimbau kepada seluruh umat untuk berperan aktif menjaga ukhuwah antar umat beragama dan melawan segala bentuk penodaan agama yang dapat menghancurkan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.


    Melalui penelusuran tim Media Investigasi Net, Saifuddin Ibrahim, yang menyatakan dirinya, "Murtadin yang ditakuti para Uztadz", memiliki Channel YouTube berisi beberapa konten terkait tentang 300 ayat Al-Qur'an dan berisi konten yang diduga bisa merusak kerukunan umat beragama.


    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Jakarta, yang menerima Laporan dari Tim Advokasi GNPF Ulama, sudah memeriksa sejumlah ahli dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi mengatakan, karena keberadaannya di Amerika Serikat (AS). Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Biro Investigasi Federal atau FBI AS untuk memburu keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim melalui Direktorat Tindak Pidana Siber dan Intel komunikasi dengan FBI dan pihak-pihak terkait.(Red/ Shendy Marwan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini